Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sampai saat ini semua desa/kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Padahal, masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan segera berakhir.
Diketahui, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
“Berdasarkan data realisasi pembayaran PBB-P2 per 21 September 2022, juga tercatat belum ada desa/kelurahan yang melunasi pembayaran. Meski sudah mendekati batas akhir jatuh tempo,” ungkap Kepala BPKPD Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, melalui Kabid Pendapatan, Fauzi Efendi, Kamis (22/9/2022).
Sebagai motivasi dan upaya untuk mencapai target PBB-P2, pemerintah juga menyediakan reward. Penghargaan tersebut dengan kriteria penilaian yang telah ditentukan bagi desa yang paling cepat melunasi pembayaran.
Oleh sebab itu, kata Fauzi, pihaknya mengingatkan kepada wajib pajak ataupun desa/kelurahan untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa.
“Supaya melunasi pembayaran PBB-P2 untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga: Reklame Tolak Angin Ilegal di Kota Banjar Tidak Dicopot, Tapi…
Sementara terkait dengan target pendapatan PBB-P2, ia menjelaskan, berdasarkan nilai pokok yang ditetapkan tahun ini yaitu sebesar Rp 6.496.977.278.
Dari jumlah nilai ketetapan pokok PBB-P2 tersebut, yang harus wajib pajak bayarkan yang desa/kelurahan kelola yaitu sebesar Rp 5.118.960.612. Sedangkan sisanya yang BPKPD kelola yaitu sebesar Rp 1.378.016.666.
Berdasarkan data pembayaran per 21 September, lanjutnya, target PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak yang dikelola oleh desa/kelurahan baru terealisasi 83,4 persen, atau sebesar Rp 3.528.478.176 miliar.
“Sisanya 30,94 persen atau sebesar Rp 1,584 miliar belum terealisasi dan masih dalam proses penarikan,” kata Fauzi kepada HR Online.
Pihaknya pun optimis bahwa target tahun ini bisa terkejar. “Karena untuk layanan pembayaran sekarang ini juga cukup mudah menggunakan transaksi digital,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)