Sejarah hukum Islam pertama kali masuk dalam kehidupan masyarakat di Nusantara, tidak terlepas dari awal kedatangan Islam pada Abad ke-13 Masehi.
Menurut berbagai ahli hukum dan sejarah, hukum Islam sama tuanya dengan peristiwa penyebaran Islam melalui Walisongo. Serta penyebaran Islam melalui jejaring Ulama dari Timur Tengah seperti Persia, Gujarat, dan Haramain.
Perjalanan panjang menyebarkan Islam di Nusantara sekaligus memiliki misi untuk membuat masyarakat patuh pada ajaran Islam. Para Wali dan Ulama mengutamakan penerapan Hukum berdasarkan syariah Islam.
Misi ini memiliki kepentingan khusus yakni menciptakan ketentraman sekaligus menjaga ukhuwah Islamiyah, dan toleransi beragama.
Hal ini terjadi akibat Islam yang masuk ke Nusantara tidak dilakukan dengan cara peperangan, melainkan dengan jalan peleburan budaya (Sinkretisme).
Baca Juga: Peristiwa 10 Muharram yang Penting dalam Sejarah Agama Islam
Penerapan Hukum Islam di Nusantara berjalan dengan baik karena ada unsur sinkretisme. Apakah Anda sudah tahu kalau ternyata ada faktor lain yang mempengaruhi Hukum Islam tersebar ke berbagai daerah di Nusantara.
Salah satu faktor lain dari penerapan Hukum Islam selain adanya sinkretisme budaya adalah, penerapan Hukum Islam dalam perdagangan dan perkawinan.
Berikut adalah ulasan sejarah Hukum Islam pertama kali menjadi aturan bagi masyarakat Nusantara. Terutama seperti yang terjadi di Pulau Jawa, dan Sumatera.
Sejarah Hukum Islam Pertama Kali di Nusantara
Sejarah awal penerapan hukum Islam di Nusantara terjadi seiring dengan kedatangan pengaruh Agama Islam pada abad ke-13 Masehi.
Para penyebar agama Islam yang terdiri dari Wali Sembilan dan jejaring ulama dari berbagai daerah di Timur Tengah menginginkan masyarakat Nusantara patuh dengan aturan Islam.
Sebab diantara aturan-aturan itu terdapat nilai-nilai ketentraman menjalani hidup sebagai manusia yang taqwa, dan penuh dengan sikap toleransi yang kuat.
Kendati Hukum Islam bermanfaat bagi kehidupan manusia di Nusantara, tetapi sejarah awal Hukum Islam di kalangan sejarawan masih mengundang perdebatan.
Ada yang mengatakan Hukum Islam ini baru mempengaruhi Nusantara pada Abad ke-13 Masehi. Namun ada juga yang menyebut lebih tua dari itu.
Baca Juga: Asal-usul Orang Hadhrami di Batavia, Komunitas Timur Tengah yang Pandai Berdagang
Sebagian berpendapat, Hukum Islam yang mempengaruhi lahirnya norma baru di dalam kehidupan masyarakat Nusantara terjadi sejak abad ke-7 Masehi.
Pernyataan ini sebagaimana diungkapkan oleh Sarkowi dan Agus Susilo dalam Jurnal Citra Lekha Undip berjudul “Akar Historis Formalisasi Hukum Islam di Nusantara”, (Susilo, 2020: 17).
Karena Perdagangan dan Perkawinan
Meskipun sejarah awal penerapan Hukum Islam di Nusantara masih dalam perdebatan para ahli dan peneliti, sebagian cendikiawan Muslim mempercayai bahwa faktor perdagangan dan perkawinan adalah cara para Ulama dan Walisongo menerapkan Hukum Islam.
Pada Abad ke-7 Masehi sudah ada pengaruh yang kuat untuk menanamkan Hukum Islam bagi masyarakat Nusantara dengan cara Perkawinan.
Salah satu contohnya adalah apabila ada seorang Mubaligh menikah dengan wanita pribumi. Syarat utama untuk melaksanakan pernikahan dengan sah adalah mengislamkan terlebih dahulu calon pengantin wanitanya.
Sementara dalam bidang perdagangan, Hukum Islam mengatur segala bentuk transaksi secara adil ketika melakukan perniagaan dengan orang-orang Pribumi.
Selain itu faktor perdagangan sebagai unsur utama dalam penerapan Hukum Islam di Nusantara terjadi karena adanya jaringan pedagang Islam yang berpengaruh bagi keberlangsungan ekonomi pedalaman Jawa dan Sumatera.
Oleh sebab itu, mau tidak mau masyarakat Nusantara yang berada dalam transisi kepercayaan Hindu-Budha ke agama Islam harus mematuhi Hukum Islam yang berlaku dalam memutuskan peraturan niaga di Pelabuhan.
Hukum Islam Kuat di Nusantara
Seiring dengan berjalannya waktu dan pengaruh Hukum Islam dalam Perkawinan dan Perdagangan, kini aturan-aturan yang dibawa dari ajaran Walisongo dan para Ulama Haramain ini menempel kuat dalam keseharian masyarakat di Nusantara.
Bahkan salah satu di antara orang Nusantara itu ada yang memeluk agama Islam sebagai pedoman hidupnya.
Bagi mereka yang sudah Islam, setiap individu atau keluarga wajib menanamkan keterikatan Hukum Islam. Terutama dalam urusan akhlak, ibadah, maupun muamalah (perniagaan).
Baca Juga: Peran Pengusaha Kretek Bagi Perkembangan Organisasi Islam di Kudus Abad 20
Sedangkan Sirajudin dalam Jurnal Al- Manahij berjudul “Sejarah Pergulatan Politik Hukum Islam di Indonesia”, (Sirajuddin M, 2010), menyebut transformasi Hukum Islam di Nusantara akan terus berkembang.
Hukum Islam yang mengatur urusan Ibadah, Akhlak (Perilaku) dan Muamalah (Perdagangan) semakin berkembang. Seiring dengan itu, mulai muncul aturan yang menyangkut urusan Hukum Pidana.
Dengan demikian peristiwa ini menandakan Hukum Islam sebagai falsafah hidup di tengah masyarakat Nusantara yang majemuk telah berhasil diterapkan.
Sejalan dengan diterimanya Hukum Islam yang menyangkut urusan pidana di Nusantara, beberapa cendekiawan Muslim waktu itu ikut memperkenalkan hukum-hukum yang berkaitan dengan Uqubat (Memutuskan peradilan bagi pemilik sanksi).
Selain itu mereka juga menerangkan hukum yang termasuk memperkenalkan hukum hudud, jinayat, takzir dan mukhalafat sebagai pemahaman tsaqofah atau Pengetahuan Islam secara Universal. (Erik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)