Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisSakit Hati Diputusin, PNS Warga Ciamis Sebarkan Video Asusila Selingkuhannya

Sakit Hati Diputusin, PNS Warga Ciamis Sebarkan Video Asusila Selingkuhannya

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- KR (51) nekat sebarkan video asusila dirinya bersama korban ke grup perpesanan WhatsApp (WA).

Pelaku yang merupakan PNS warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati karena diputusin oleh selingkuhannya.

Atas penyebaran video tersebut, korban berinisial LR (42), seorang guru ASN PPPK warga Kecamatan Sukadana, langsung melaporkan pelaku ke Polres Ciamis. 

Baca Juga: Polres Ciamis Masih Selidiki Kronologis Kecelakaan Mobil Bak Terbuka Masuk Jurang

Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung mengamankan KR.

“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WA,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).

Tony menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun langsung shock dan tidak berani membuka perpesanan WA. 

Baca Juga: Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Berulah dan Bikin Resah Warga Ciamis

Kemudian korban menanyakan kepada admin grup terkait siapa yang sebarkan video asusila tersebut. Saat di cek oleh admin. ternyata yang menyebarkan video itu adalah pelaku sendiri.

“Atas adanya kejadian tersebut menjadikan korban sangat shock dan malu. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana, dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Ciamis,” jelasnya.

Menurut Kapolres Ciamis, motif pelaku sebarkan rekaman video asusila tersebut, karena pelaku merasa sakit hati. Selain itu juga tidak terima bahwa pelaku diputuskan oleh kekasihnya itu.

“Pelaku telah mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan video asusila tersebut, dan sanggup menjalani semua konsekuensi hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. “Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Ciamis. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...