Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- KR (51) nekat sebarkan video asusila dirinya bersama korban ke grup perpesanan WhatsApp (WA).
Pelaku yang merupakan PNS warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati karena diputusin oleh selingkuhannya.
Atas penyebaran video tersebut, korban berinisial LR (42), seorang guru ASN PPPK warga Kecamatan Sukadana, langsung melaporkan pelaku ke Polres Ciamis.
Baca Juga: Polres Ciamis Masih Selidiki Kronologis Kecelakaan Mobil Bak Terbuka Masuk Jurang
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung mengamankan KR.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WA,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Tony menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun langsung shock dan tidak berani membuka perpesanan WA.
Baca Juga: Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Berulah dan Bikin Resah Warga Ciamis
Kemudian korban menanyakan kepada admin grup terkait siapa yang sebarkan video asusila tersebut. Saat di cek oleh admin. ternyata yang menyebarkan video itu adalah pelaku sendiri.
“Atas adanya kejadian tersebut menjadikan korban sangat shock dan malu. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana, dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Ciamis,” jelasnya.
Menurut Kapolres Ciamis, motif pelaku sebarkan rekaman video asusila tersebut, karena pelaku merasa sakit hati. Selain itu juga tidak terima bahwa pelaku diputuskan oleh kekasihnya itu.
“Pelaku telah mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan video asusila tersebut, dan sanggup menjalani semua konsekuensi hukum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. “Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Ciamis. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)