Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaBerita BisnisSaham yang Terancam Delisting dari Pihak BEI, Wajib Waspada

Saham yang Terancam Delisting dari Pihak BEI, Wajib Waspada

Saham yang terancam delisting perlu sekali Anda mewaspadainya. Apalagi jika saham yang terancam delisting itu adalah milik Anda. Dalam data Bursa Efek Indonesia terdapat daftar saham yang memiliki potensi delisting atau penghapusan.

Sehingga saham delisting tidak akan dapat dijual belikan kembali. Bahkan buruknya lagi saham tersebut akan terhapus dari daftar perusahaan publik.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Laggard, Pemberat Pergerakan IHSG

Beberapa Saham yang Terancam Delisting

BEI sendiri telah memberikan keputusan terhadap apa yang akan dilakukan termasuk pada berbagai emiten. Berdasarkan peraturan bursa ada rincian tentang adanya penghapusan pencatatan atau delisting.

Bursa dapat melakukan penghapusan terhadap emiten atau perusahaan apabila mengalami beberapa hal. Faktor pertama mengapa sebuah saham bisa terhapus dari bursa yaitu akibat adanya peristiwa atau kondisi signifikan yang memiliki pengaruh buruk.

Khususnya untuk hukum atau status perusahaan yang sudah tercatat menjadi perusahaan terbuka. Sedangkan untuk faktor kedua yaitu emiten tercatat akibat suspensi pasar tunai dan reguler. Suspensi tersebut diperdagangkan pada pasar negosiasi paling tidak selama setahun terakhir.

Adapun beberapa saham yang terancam dihapus dari BEI karena memenuhi faktor-faktor tersebut. Saham delisting tersebut antara lain:

Baca Juga: Cara Membeli Saham Pertamina Bagi Pemula dengan Profit Stabil

PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

Saham yang terancam delisting jatuh pada KPAS. Perdagangan saham yang satu ini telah masuk suspensi selama 9 bulan. Jatuh tempo suspensi yaitu mencapai 24 bulan yang jatuh pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang.

Berdasarkan hasil rapat saham tahunan pada tanggal 31 Agustus 2021 telah mendapatkan data sebagai komisaris utama perusahaan yaitu Jeanny Ariestina Halim, komisaris Hendri Ligiono dan direktur utama Marting Djapar.

Sedangkan untuk porsi saham per 30 September 2021 dapat Anda lihat laporan keuangannya yaitu Marting Djapar memiliki porsi saham sebanyak 27,99%, Jeanny Ariestina Halim sebanyak 15,03%, Drs. Hendry Ligiono sebanyak 8,52%.

Baca Juga: Saham Undervalue 2022 Haruskah Dibeli? Ini Penjelasannya!

PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

Sebenarnya ada beberapa saham delisting yang sudah mengalami suspensi dari pihak Bursa Efek Indonesia. Saham BUVA adalah emiten yang mengalami suspensi dari BEI selama 6 bulan.

Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) ini mencapai suspensi selama 24 bulan jatuh pada tahun 2023 mendatang. Karena suspensi saham BUVA menjadi salah satu yang terancam delisting oleh BEI.

Perusahaan yang satu ini masuk pada sektor pelayanan resto dan hotel ramah lingkungan. Perusahaan BUVA telah berdiri sejak tahun 2000 dan memiliki hotel mewah konsep natural Pulau Bali yang menyajikan berbagai keunggulan.

Ada beberapa saham yang telah terdaftar masuk di BEI dengan ketentuan tersendiri. Namun ada juga beberapa saham yang masuk dan mengalami delisting akibat adanya beberapa faktor.

Sebab saham delisting biasanya memiliki jangka waktu kurang lebih 24 bulan. Sehingga saham yang terancam delisting jika tidak dapat mengatasi kondisi negatif sebelumnya akan terancam terhapus secara permanen dari BEI. (R10/HR-Online)

Fitur Community Chat Instagram, Cara Baru Terhubung dengan Komunitas

Fitur Community Chat Instagram, Cara Baru Terhubung dengan Komunitas

Instagram, sebagai salah satu platform media sosial terbesar, terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai fitur untuk meningkatkan pengalaman penggunanya. Salah satu fitur yang paling dinanti...
Asus Zenbook A14 UX3407 Hadir dengan Bobot di Bawah 900 Gram

Asus Zenbook A14 UX3407 Hadir dengan Bobot di Bawah 900 Gram

Asus kembali membawa inovasi terbarunya dengan peluncuran perangkat Zenbook A14 UX3407. Dalam peluncurannya, perusahaan mengklaim bahwa perangkat ini merupakan laptop Copilot Plus PC paling...
Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara Mengatur Waktu Charger iPhone untuk Versi Baru dan Lama

Cara mengatur waktu charger iPhone bisa pengguna coba dengan mudah. Perlu untuk pecinta gadget ketahui bahwa Apple mengenalkan opsi batas isi daya untuk versi...
Penyakit Chikungunya warga

Dinas Kesehatan Ciamis Ingatkan Warga Waspadai Penyakit Chikungunya

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengingatkan warga untuk waspada terhadap penyakit Chikungunya. Saat ini sudah ada kasus di dua puskesmas, yakni di...
Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Kandungan Surat Al Hadid ayat 22 sudah semestinya kita pelajari. Musibah adalah bagian dari kehidupan manusia yang tak dapat kita hindari. Setiap individu pasti...
Ormas Sweeping Rumah Makan

Ormas Sweeping Rumah Makan yang Buka Siang Bolong saat Puasa di Garut Berujung Audiensi di DPRD

harapanrakyat.com,- Buntut ormas sweeping terhadap warung dan tempat makan saat bulan puasa makin menghangat lantaran viral. Bahkan, para tokoh serta ulama saat melakukan audiensi...