Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pansus XXXVIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Jumat (16/9/2022).
Pembahasan tersebut, nantinya akan fokus pada aspek perlindungan buruh atau pekerja, yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Ketua Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar, Annur mengatakan, beberapa poin penting dalam raperda tersebut antara lain mengatur soal kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk memberi perlindungan terhadap pekerja atau karyawan.
Termasuk, para pekerja konstruksi dengan sistem kerja kontrak yang selama ini kurang mendapat perhatian dan kurang terjamin hak-haknya karena sifatnya hanya bekerja sementara waktu. Tidak bekerja dalam waktu yang lama.
“Para pekerja harus mendapat jaminan keselamatan oleh pihak perusahaan pemberi kerja,” ujar Annur kepada HR Online, Selasa (20/9/2022).
Lanjutnya, perlindungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut seperti aspek jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan maupun jaminan keselamatan dan kesehatan.
Saat ini, kata Annur, raperda perlindungan tenaga kerja tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian. Pihak Pansus juga tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja terkait pembahasan raperda tersebut.
“Raperda sekarang masih dalam tahap pembahasan. Kami juga sedang konsultasi mengenai raperda perlindungan tenaga kerja tersebut,” katanya.
Baca juga: Aktivis Kota Banjar: Bansos BBM Jangan Sampai Salah Sasaran
Soal Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja, DPRD Minta Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Cek Data
Sementara itu, anggota Pansus XXXVIII lainnya, Hunes Hermawan dan Ade Komara saat rapat pembahasan, meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar agar melakukan cek data jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan.
Kroscek data tersebut untuk memastikan jumlah pekerja yang sudah terdata dalam program perlindungan tenaga kerja betul-betul sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Harus ada koordinasi dengan pihak perusahaan berapa jumlah pekerja yang tidak tercover dan sudah masuk program jaminan tenaga kerja,” ujarnya saat rapat pembahasan pada Jumat (16/9/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, dengan adanya Raperda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan bagi pekerja atau karyawan.
Termasuk para pekerja konstruksi yang menggunakan sistem kontrak. Karena bagaimanapun perusahaan wajib memberikan perlindungan dengan mendaftarkan program jaminan sosial.
“Intinya raperda itu untuk memberi perlindungan terhadap pekerja. Kami juga akan cek perusahaan karena itu kewajiban untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta jaminan sosial,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)