Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap modus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku pencabulan adalah seorang pria berinisial AH (47), warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku diduga mencabuli seorang anak di bawah umur pada hari Minggu 14 Agustus 2022 lalu. Sedangkan untuk korban berinisial NA (16).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasi Humas Polres Banjar Aipda. Nandi Darmawan mengatakan, korban dicabuli oleh pelaku di kebun singkong di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.
“Kejadiannya sekitar pukul 24.00 WIB,” katanya Selasa (27/9/2022).
Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Banjar
Nandi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumah setelah mengikuti kesenian kuda lumping. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Juga: Ngeri, Pemuda Cabuli Pria Keterbelakangan Mental di Tasikmalaya
Kemudian saat di perjalanan pelaku dan korban berhenti di sebuah kebun singkong. Setelah itu, pelaku AH mengajak korban untuk menginap di rumahnya setelah mengikuti latihan kesenian.
“Pada saat di perjalanan sekira pukul 24.00 WIB mereka berhenti di sebuah kebun singkong dan pelaku melakukan tindak pidana pencabulan,” jelas Nandi Darmawan.
Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melakukan pencabulan anak di bawah umur, yaitu mengajak korban ke kebun singkong. Alasan pergi ke kebun singkong untuk melakukan sebuah ritual.
“Pelaku berhenti di kebun singkong itu berdalih akan melakukan sebuah ritual. Dan itu modus yang pelaku gunakan untuk mencabuli korban,” ungkapnya.
Korban Lapor Polisi
Ia menuturkan, pencabulan itu terungkap setelah salah seorang saksi berinisial NN, memberitahu kepada orang tua korban. Kemudian, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjar, Polda Jabar.
“Pada hari Sabtu 24 September 2022, salah seorang saksi memberitahu orang tua korban terkait kejadian tindak pidana pencabulan itu. Kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Banjar,” tuturnya.
Baca Juga: Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, 4 Orang Tega Cabuli Anak di Ciamis
Lebih lanjut, Nandi menambahkan, sebelum melaporkan AH ke kantor polisi, orang tua korban menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada NA.
Setelah orang tuanya menanyakan, korban yang masih anak di bawah umur mengakui dan menceritakan kronologi serta modus kejadian pencabulan itu.
“Kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dan menangkap terduga pelaku tadi malam,” katanya.
Ternyata, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan kepada NA saja. Melainkan juga diduga lakukan aksi serupa kepada DPS, asal Kabupaten Ciamis.
Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.
“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)