Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Petugas gabungan dari Satpol PP Ciamis bersama Petugas Bea Cukai Tasikmalaya berhasil amankan 11.400 batang rokok ilegal saat operasi pasar, Selasa (27/9/2022).
Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan 11.400 batang rokok ilegal tersebut dari 2 warung. Totalnya sebanyak 570 bungkus dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
“Ada dua warung yang setelah kami periksa kedapatan menjual rokok ilegal. Sehingga kita amankan ratusan bungkus rokok tersebut,” katanya.
Uga menuturkan tujuan operasi pasar ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mengingat hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara.
Baca Juga: Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik tak Berizin
Program operasi pasar oleh petugas gabungan Satpol PP Ciamis dan Petugas Bea Cukai Tasikmalaya merupakan salah satu jenis kegiatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dalam bidang pengawasan. Maka dari itu, selain melakukan sosialisasi juga melakukan penindakan untuk dengan melakukan operasi menekan peredaran rokok ilegal.
“Setelah melakukan operasi selama 3 kali kita sudah mendapatkan total 12.580 batang rokok ilegal dari 4 kecamatan Ciamis,” katanya.
Uga menjelaskan ketika melakukan operasi langsung kelapangan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mau pun pedagang dalam bidang cukai. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang diperjualbelikan.
“Semoga dengan terusnya sosialisasi ini masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal. Selain itu juga turut serta dalam kampanye rokok ilegal sehingga wilayah kabupaten Ciamis bebas dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)