Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis Jawa Barat, membuka layanan sidang keliling. Sidang di luar gedung pengadilan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat pencari keadilan.
Salah satunya yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Staf Kepaniteraan PA Ciamis, Rizwan Herdian menjelaskan, bahwa sidang keliling tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam hal pencari keadilan gugat cerai/talak.
“Zona untuk sidang hari ini meliputi wilayah Kecamatan Panawangan, Rajadesa, Kawali, Cipaku, Lumbung dan Panjalu,” jelasnya kepada HR Online, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Belasan Pasutri Nikah Siri di Ciamis Ikuti Sidang Itsbat
Lebih lanjut Rizwan menambahkan, pelaksanaan sidang keliling tersebut secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Agama.
“Sidang di luar gedung ini dilaksanakan di tempat yang ada di wilayah hukum. Akan tetapi, pelaksanaannya di luar tempat kedudukan gedung pengadilan,” terangnya.
Menurutnya, ini merupakan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan.
Sementara tujuan sidang keliling yang PA Ciamis lakukan, yakni mengedepankan adanya keadilan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan peradilan. Biasanya karena jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya transportasi menuju kantor pengadilan.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Urus Perceraian, PA Ciamis Resmikan Pojok e-Court dan Posbakum
Lanjutnya, sidang keliling yang Pengadilan Agama Ciamis lakukan ini, merupakan salah satu bentuk memberikan kepuasan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Ini bisa terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Terlebih, katanya, saat ini ada 3700 perkara karena cerai gugat atau cerai talak. “Sehingga Kabupaten Ciamis termasuk peringkat kedua se Jawa Barat, setelah Kabupaten Indramayu,” pungkas Rizwan Herian. (Dji/R5/HR-Online/Editor-Adi)