Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Pemkot Tasikmalaya berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (Miras). Sebagai bukti, kali ini Pemkot Tasikmalaya musnahkan 2.317 botol minuman keras berbagai merek, Kamis (22/9/2022).
Pemusnahan ribuan botol minuman keras itu dilaksanakan di depan Kantor Pemkot Tasikmalaya. Minuman keras yang dimusnahkan tersebut hasil dua kali razia Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Plh Wali Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan pemusnahan ribuan botol miras menjadi bentuk ketegasan Pemkot Tasikmalaya. Melalui Satpol PP Tasikmalaya, Pemkot tegas terhadap penegakan aturan nol persen minuman beralkohol.
“Kota Tasikmalaya menjadi wilayah yang istimewa dan dekat dengan kearifan lokal, yaitu Kota Santri. Untuk itu, tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol, walaupun hanya satu persen,” kata Ivan.
Baca Juga: Duh, Sebuah Kontrakan di Tasikmalaya Jadi Gudang Miras, Petugas Temukan Ribuan Botol
Ivan menegaskan pemusnahan miras ini sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk memberantas peredaran minuman beralkohol. Dalam menegakan Perda Tata Nilai, Ivan berharap masyarakat ikut andil dalam mencegah peredaran minuman keras.
Minimal masyarakat melapor kepada Satpol PP apabila melihat atau menemukan penyimpangan yang melanggar Perda Tata Nilai. Sehingga Tasikmalaya yang berjuluk Kota Santri ini terbebas dari peredaran minuman keras.
“Secara nasional itu masih boleh sepanjang ada izin. Namun berbeda untuk Kota Tasikmalaya. Pemerintah dan masyarakat menginginkan supaya Tasikmalaya bebas dari peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kota Tasikmalaya Mamat Rahmat mengapriasi langkah Pemkot Tasikmalaya. Upaya ini dapat mewujudkan Kota Tasikmalaya yang benar-benar sebagai Kota Santri dan tidak menjadi slogan semata.
Sekadar informasi, 2.317 botol miras yang saat ini Pemkot Tasikmalaya musnahkan tersebut hasil dari razia antara Satpol PP bersama dengan Ormas Islam Tasikmalaya. (Apip/R9/HR-Online/Editor: Dadang)