Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita PangandaranPemkab Pangandaran Bebaskan Denda Piutang ke Wajib Pajak, Ini Batas Akhirnya

Pemkab Pangandaran Bebaskan Denda Piutang ke Wajib Pajak, Ini Batas Akhirnya

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan penghapusan atau bebas denda piutang. Penghapusan denda tersebut kepada wajib pajak yang belum membayar sampai tanggal 30 September 2022.

Oleh karena itu, Kepala Bapenda Pangandaran melalui Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Widi Sukamto, mengajak agar para wajib pajak bisa memanfaatkan waktu sampai tanggal 30 September 2022.

“Ayo memanfaatkan waktu sampai 30 September 2022. Bahwa ada pembebasan denda piutang bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2),” katanya Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Targetkan 2023 Zero Stunting

Sementara untuk mengejar target pendapatan PBB-P2, pihaknya telah membuat surat ke tiap kecamatan.

“Kami juga terus melakukan optimalisasi timsus untuk penagihan dengan mengirim surat tagihan ke desa-desa dan jemput bola, sampai batas 30 September 2022,” ujarnya.

Ia menegaskan kepada wajib pajak, bahwa jatuh tempo pembayaran pajak sampai 30 September 2022. Selain itu, para kolektor Desa yang mempunyai kewajiban untuk membayar sampai tanggal tersebut.

“Kami imbau para kolektor desa untuk segera menyetorkan setoran wajib pajaknya. Hal itu agar tidak kena denda,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Serahkan Uang Pengganti Lahan Pembangunan  Terminal A ke Warga

Widi menuturkan, untuk tahun 2022 ini, bidang PBB-P2R memiliki target pendapatan dari pajak sebesar Rp 18.650.000.000. Sedangkan sampai saat ini, realisasi baru mencapai Rp 12.412.706.872, atau sebesar 66,56 persen.

“Saat ini sudah hampir 70 persen. Mudah-mudahan nanti akhir bulan September target bisa tercapai. Selain itu kami juga ingatkan kepada wajib pajak agar memanfaatkan pembebasan denda piutang bagi yang belum membayar,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...
Pemudik di Stasiun Kota Banjar

Arus Balik Pemudik di Stasiun Kota Banjar Meningkat, Tiket Hingga H+7 Lebaran Ludes Terjual

harapanrakyat.com,- Memasuki H+3 lebaran Idul Fitri 1446 H situasi arus balik pemudik pengguna layanan kereta api Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/3/2025). Tiket...
Pengunjung pantai di Cikalong Tasikmalaya

Pengunjung Pantai di Cikalong Tasikmalaya Membludak, Petugas Perketat Keamanan

Harapanrakyat.com - Pada masa libur Lebaran 1446 Hijriah, pengunjung pantai di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membludak, Kamis (3/4/2024). Lonjakan pengunjung ini mendorong...
Pemancing Hanyut Terbawa Arus di Sungai Cipalu Tasikmalaya

Pemancing Hanyut Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemancing hanyut terbawa arus di Sungai Cipalu, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) petang. Korban bernama Ratim (42)...
Kolam Renang Arnaya Ciamis

Kolam Renang Arnaya, Alternatif Wisata Murah saat Libur Lebaran di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kolam Renang Arnaya yang terletak di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh para wisatawan....