Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan penghapusan atau bebas denda piutang. Penghapusan denda tersebut kepada wajib pajak yang belum membayar sampai tanggal 30 September 2022.
Oleh karena itu, Kepala Bapenda Pangandaran melalui Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Widi Sukamto, mengajak agar para wajib pajak bisa memanfaatkan waktu sampai tanggal 30 September 2022.
“Ayo memanfaatkan waktu sampai 30 September 2022. Bahwa ada pembebasan denda piutang bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2),” katanya Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Targetkan 2023 Zero Stunting
Sementara untuk mengejar target pendapatan PBB-P2, pihaknya telah membuat surat ke tiap kecamatan.
“Kami juga terus melakukan optimalisasi timsus untuk penagihan dengan mengirim surat tagihan ke desa-desa dan jemput bola, sampai batas 30 September 2022,” ujarnya.
Ia menegaskan kepada wajib pajak, bahwa jatuh tempo pembayaran pajak sampai 30 September 2022. Selain itu, para kolektor Desa yang mempunyai kewajiban untuk membayar sampai tanggal tersebut.
“Kami imbau para kolektor desa untuk segera menyetorkan setoran wajib pajaknya. Hal itu agar tidak kena denda,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Serahkan Uang Pengganti Lahan Pembangunan Terminal A ke Warga
Widi menuturkan, untuk tahun 2022 ini, bidang PBB-P2R memiliki target pendapatan dari pajak sebesar Rp 18.650.000.000. Sedangkan sampai saat ini, realisasi baru mencapai Rp 12.412.706.872, atau sebesar 66,56 persen.
“Saat ini sudah hampir 70 persen. Mudah-mudahan nanti akhir bulan September target bisa tercapai. Selain itu kami juga ingatkan kepada wajib pajak agar memanfaatkan pembebasan denda piutang bagi yang belum membayar,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor-Adi)