Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis, terus melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan data, hingga bulan Agustus 2022, pihak DP2KBP3A telah menerima belasan pengaduan kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Kepala DP2KBP3A Ciamis Drs Dian Budiyana M.Si menyebut, sudah ada 17 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2022 ini.
“17 kasus itu selama periode Januari sampai Agustus 2022,” ujar Dian Senin (12/9/2022).
Sebagai stakeholder yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak (PPA), DP2KBP3A Ciamis terus melakukan pendampingan kepada para korban.
“Pendampingan dimulai dengan pelaporan ke pihak kepolisian, penyidikan sampai mendampingi ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan psikolog untuk mempercepat penyembuhan psikologis korban.
“Supaya korban tidak trauma, ada psikolog yang mendampingi mendampingi mereka, psikolog biasanya bersama P2TP2A,” katanya.
Baca juga: DP2KBP3A Ciamis Bangun Sinergitas dengan IPKB Sosialisasikan Program
Pihak DP2KBP3A Ciamis juga tambah Dian, memiliki layanan terpadu untuk mengurus kasus kekerasan perempuan dan anak. Hal itu sesuai berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.
“Adapun regulasi yang mengatur pembentukan layanan terpadu ada dalam UU nomor 23 Tahun 2004 yang isinya tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan tersebut kata dia, pihaknya bisa langsung melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui layanan terpadu secara online.
Aplikasi pelayanan terpadu tersebut bernama Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Layanan tersebut merupakan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan di lintas kabupaten dan provinsi,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)