Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Jabar, saat ini tengah membahas 11 Raperda inisiatif Bupati Ciamis.
Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, H Oih Burhanudin mengatakan, dari kesebelas Raperda inisiatif Bupati Ciamis, ada satu Raperda yang kini dalam pembahasan cukup alot.
Raperda tersebut yakni tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis.
Kata dia, saat ini Lembaga Keuangan Mikro Ciamis yang berada di Kecamatan Cidolog, tengah dalam keadaan bermasalah.
Uang penyertaan modal dari Pemkab Ciamis dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengalami kemacetan di masyarakat senilai Rp 1,8 miliar.
“LKM Ciamis ini bergerak di bidang simpan pinjam, namun berdasarkan laporan banyak uang yang macet di masyarakat dan nilainya tidak sedikit,” ujar Oih usai rapat pembahasan 11 Raperda Inisiatif Bupati, Selasa (27/9/2022).
Dengan kondisi seperti itu, maka pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah melakukan kajian terlebih dahulu.
Apakah lembaga keuangan mikro tersebut bisa mendapat penyertaan modal lagi atau tidak.
“Kita tidak ingin gegabah dengan menyetujui Raperda tersebut, karena LKM ini sedang bermasalah,” katanya.
Terkait dengan dilanjutkan atau tidaknya Raperda tersebut tambah Oih, pihaknya belum bisa memutuskan. Karena saat ini masih dalam pembahasan dan pengkajian.
“Tapi memang idealnya, lembaga keuangan mikro itu harus sehat dulu dari segala sisi, baru dikasih penyertaan modal,” jelas politisi PDI Perjuangan Ciamis ini.
Oih menjelaskan, penyertaan modal ke lembaga keuangan mikro Ciamis hingga saat ini senilai Rp 2,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar Rp 450 juta dan dari Pemkab Ciamis Rp 2,28 miliar.
“Pemprov Jabar dan Pemkab Ciamis bertindak sebagai pemegang saham, namun pada kenyataannya saat ini LKM tersebut sedang tidak sehat,” kata Oih.
Baca juga: Ciamis Penyumbang Relawan WCD Terbanyak di Jawa Barat
Penjelasan Pemkab Ciamis Soal Raperda Lembaga Keuangan Mikro
Di tempat terpisah Kepala Bagian Perekonomian Setda Ciamis, M Iskandar membenarkan, pihaknya tengah membahas Raperda Inisiatif Bupati, tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis.
Ia pun mengakui, jika lembaga keuangan tersebut sedang dalam kondisi tidak sehat.
“Sekarang Raperdanya sedang dalam pembahasan bersama DPRD, apakah LKM itu memungkinkan untuk mendapat penyertaan modal atau tidak,” ungkap Iskandar.
Pihak Pemkab pun kata Iskandar, tidak memaksa Raperda itu harus terealisasi menjadi Perda.
“Pemkab hanya mengusulkan untuk mencari solusi terbaik, hasilnya bagaimana nanti sesuai kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD,” katanya.
“Jika memang Raperda itu harus ditunda, kita tidak akan memaksakan,” tambah Iskandar.
Iskandar menuturkan, Lembaga Keuangan Mikro Ciamis terbentuk tahun 2015, sebelumnya bernama Perkreditan Kecamatan Cidolog.
LKM Ciamis dibentuk oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, yang menjadi pemegang saham.
Kemudian, Pemkab Ciamis pun ikut menjadi pemegang saham, dengan memberikan penyertaan modal secara bertahap hingga nilainya mencapai Rp 2,28 miliar.
Terkait dengan kondisi Lembaga Keuangan Mikro Ciamis yang tidak sehat, Iskandar menyebut hal itu akibat dampak pandemi Covid-19. Banyak masyarakat (kreditur), yang tidak bisa membayar angsuran karena perekonomiannya terganggu.
“Sebelum adanya wabah Covid-19, tahun 2019 LKM Ciamis masih memberikan PAD kepada Pemkab. Setelah ada pandemi, banyak nasabah macet,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)