Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pakar hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Jawa Barat, Asmak Ul Hosnah angkat bicara terhadap sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Ia mengungkapkan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, tidak bisa mengabaikan fakta-fakta persidangan, dalam memberikan vonis kepada terdakwa Ade Yasin.
Dekan Fakultas Hukum Unpak ini meminta, agar majelis hakim sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan-keterangan dari puluhan saksi selama persidangan tersebut.
“Berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dicabut. Sementara fakta-fakta dalam persidangan itulah yang real,” ungkapnya Rabu (21/9/2022).
“Fakta di persidangan itu tidak dapat dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan dalam persidangan daripada BAP,” imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Minta agar Keadilan Tegak
Sebab menurutnya, tuntutan yang Jaksa KPK buat dalam sidang untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif, tetap berlandaskan pada BAP para saksi dan terdakwa lainnya.
Sementara keterangan dari saksi ahli yang jaksa hadirkan, bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.
“Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga yang patut menjadi pertanyaan, kenapa?” tanya pakar hukum Unpak.
Pakar Hukum Soroti Pasal yang Jaksa Gunakan dalam Sidang Bupati Bogor Nonaktif
Selain itu, sambungnya, majelis hakim dalam memvonis harus meneliti dari segala aspek. Dari mulai barang bukti, keterangan terdakwa dan saksi-saksi serta lainnya, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.
Sebab menurutnya, lebih baik membebaskan 1.000 orang, dari pada mempidana 1 orang yang tidak bersalah.
Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif
Sementara terkait dengan pasal yang Jaksa KPK gunakan dalam menuntut terdakwa Bupati Bogor nonaktif juga tidak luput dari sorotannya.
Ia merasa ada keraguan pasal yang jaksa gunakan, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kalau itu memang tidak terbukti namun jaksa tetap paksakan, lalu kemudian jaksa menuntut 3 tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana,” ujar pakar hukum Unpak, Dr Asmak.
Akan Melakukan Upaya Hukum Lain jika Bersalah
Majelis hakim PN Tipikor Bandung sendiri akan membacakan vonis untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif pada sidang putusan pada Jumat (23/9/2022) nanti.
Menghadapi sidang putusan, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, berkeyakinan bahwa majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
Sebab, 3 terdakwa yakni dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengaku dalam persidangan, tidak mendapat perintah dari Ade dalam melakukan dugaan suap.
Sementara apabila hakim memutuskan kliennya tersebut bersalah, maka pihaknya dengan tegas bakal menempuh upaya hukum lainnya. Meskipun hanya dengan memvonis hukuman kurungan 1 hari.
“Klien kami dituntut 1 hari pun, kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum. Sebab, terdakwa tidak bersalah. Selain itu, Ade Yasin bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya
Lanjutnya menambahkan, bahwa selama sidang tidak ada 1 alat bukti yang Jaksa KPK miliki buat membuktikan keterlibatan Bupati Bogor nonaktif.
Pasalnya, Ade tidak terjaring OTT atau operasi tangkap tangan. Melainkan kliennya itu dijemput di kediaman, untuk dipintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Karena menurut Dinalara, memang faktanya Bupati Bogor nonaktif dibawa untuk dipintai keterangan. Selain itu juga tidak sedang melakukan tindak pidana.
“Penjemputan yang dilakukan kepada Ade Yasin tertanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB. Penjemputan tersebut hanya untuk dipintai keterangan,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)