Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarPakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang untuk Vonis Bupati Bogor...

Pakar Hukum: Hakim Tak Bisa Abaikan Fakta Sidang untuk Vonis Bupati Bogor Nonaktif

Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pakar hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Jawa Barat, Asmak Ul Hosnah angkat bicara terhadap sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Ia mengungkapkan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, tidak bisa mengabaikan fakta-fakta persidangan, dalam memberikan vonis kepada terdakwa Ade Yasin.

Dekan Fakultas Hukum Unpak ini meminta, agar majelis hakim sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan-keterangan dari puluhan saksi selama persidangan tersebut.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dicabut. Sementara fakta-fakta dalam persidangan itulah yang real,” ungkapnya Rabu (21/9/2022).

“Fakta di persidangan itu tidak dapat dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan dalam persidangan daripada BAP,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Minta agar Keadilan Tegak

Sebab menurutnya, tuntutan yang Jaksa KPK buat dalam sidang untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif, tetap berlandaskan pada BAP para saksi dan terdakwa lainnya.

Sementara keterangan dari saksi ahli yang jaksa hadirkan, bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.

“Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga yang patut menjadi pertanyaan, kenapa?” tanya pakar hukum Unpak.

Pakar Hukum Soroti Pasal yang Jaksa Gunakan dalam Sidang Bupati Bogor Nonaktif

Selain itu, sambungnya, majelis hakim dalam memvonis harus meneliti dari segala aspek. Dari mulai barang bukti, keterangan terdakwa dan saksi-saksi serta lainnya, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.

Sebab menurutnya, lebih baik membebaskan 1.000 orang, dari pada mempidana 1 orang yang tidak bersalah.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Suap BPK, Puluhan Kades Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Nonaktif

Sementara terkait dengan pasal yang Jaksa KPK gunakan dalam menuntut terdakwa Bupati Bogor nonaktif juga tidak luput dari sorotannya.

Ia merasa ada keraguan pasal yang jaksa gunakan, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kalau itu memang tidak terbukti namun jaksa tetap paksakan, lalu kemudian jaksa menuntut 3 tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana,” ujar pakar hukum Unpak, Dr Asmak.

Akan Melakukan Upaya Hukum Lain jika Bersalah

Majelis hakim PN Tipikor Bandung sendiri akan membacakan vonis untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif pada sidang putusan pada Jumat (23/9/2022) nanti.

Menghadapi sidang putusan, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar, berkeyakinan bahwa majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.

Sebab, 3 terdakwa yakni dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengaku dalam persidangan, tidak mendapat perintah dari Ade dalam melakukan dugaan suap.

Sementara apabila hakim memutuskan kliennya tersebut bersalah, maka pihaknya dengan tegas bakal menempuh upaya hukum lainnya. Meskipun hanya dengan memvonis hukuman kurungan 1 hari.

“Klien kami dituntut 1 hari pun, kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum. Sebab, terdakwa tidak bersalah. Selain itu, Ade Yasin bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya

Lanjutnya menambahkan, bahwa selama sidang tidak ada 1 alat bukti yang Jaksa KPK miliki buat membuktikan keterlibatan Bupati Bogor nonaktif.

Pasalnya, Ade tidak terjaring OTT atau operasi tangkap tangan. Melainkan kliennya itu dijemput di kediaman, untuk dipintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Karena menurut Dinalara, memang faktanya Bupati Bogor nonaktif dibawa untuk dipintai keterangan. Selain itu juga tidak sedang melakukan tindak pidana.

“Penjemputan yang dilakukan kepada Ade Yasin tertanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB. Penjemputan tersebut hanya untuk dipintai keterangan,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

pererat hubungan

Bupati Ciamis Ajak Momen Idul Fitri Jadi Titik Balik Pererat Hubungan dan Waspada Bencana

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut momentum hari raya Idul Fitri itu harus menjadikan titik awal untuk mempererat hubungan, baik itu secara personal, sosial,...
Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...