Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Perumda BPR BKPD Pangandaran bakal meluncurkan inovasi digital dalam momentum hari jadi ke-10 Kabupaten Pangandaran pada Oktober 2022 mendatang.
Dirut Perumda BPR BKPD Pangandaran Yana Maulana mengungkapkan, digitalisasi produk BPR tersebut merupakan salah satu tuntutan agar bisa sesuai dengan zaman sekarang.
Apalagi nantinya produk digital tersebut dapat mengakomodir e-wallet maupun e-money yang saat ini sudah sangat familier.
“Kita sedang sosialisasi ke para pedagang maupun UMKM. Rencananya tahun ini bisa melakukan sinkronisasi, misalnya dengan PDAM, Bapenda, dan PLN,” kata Yana, Kamis (22/9/22).
Meski awalnya ribet, Yana optimis ke depan akan terbiasa. Ia juga berharap bisa ada payung hukum yang difasilitasi oleh Pemkab Pangandaran.
Baca juga: Harga Pupuk Naik, Petani Jeruk Lemon di Pangandaran Merugi
Perumda BPR BKPD Pangandaran Setor PAD Rp 733 juta
Selain bakal meluncurkan inovasi baru, Yana mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan PAD sebesar Rp 733 juta ke kas Pemkab Pangandaran.
Padahal, di tahun 2018 sempat mengalami keterpurukan lantaran merugi hingga Rp 1 miliar.
Perjalanan panjang hingga sampai berhasil ini, kata Yana, tidak lepas dari hasil rumusan dewan pengawas, dewan direksi dan OJK.
“Saat itu strateginya BKPD Cijulang digabung dengan BKPD Pangandaran sebagai kantor pusatnya,” ungkapnya.
Meski awalnya sempat berebut nasabah, namun setelah merger hasilnya sangat memuaskan, terbukti saat bisa setor ke kas Pemkab sebesar Rp 733 juta di tahun 2022 ini.
Yana menambahkan, BKPD sejak tahun 2009 hingga 2018 berstatus quo dan modalnya minim, bahkan kerugiannya di atas Rp 1 miliar.
Karena itu perlu, berdasarkan hasil rapat melakukan terobosan meningkatkan produksi dengan ekpansi kredit nasabah serta memangkas biaya kerja.
Dalam pemangkasan itu, yakni pihaknya menghapus biaya tenaga kerja tunjangan dewan direksi sampai ke bawah. Selain itu juga membentuk tim untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah.
“Sesuai arahan OJK terkait permodalan, waktu itu masih di bawah 5 miliar minimalnya. Sementara secara persetujuan harus di angka Rp 6 miliar. Makanya modal dan keberpihakan pemerintah sangat menunjang sekali,” katanya.
Demi menyelamatkan BUMD ini, akhirnya Pemkab Pangandaran menyatakan bahwa badan tersebut milik pemerintah agar kepercayaan masyarakat terbangun lagi.
Kemudian, lanjut Yana, di tahun 2020 datang covid-19 yang membuat pihaknya mengambil keputusan sebagaimana anjuran pemerintah.
“Sebetulnya tahun 2019 itu Perumda BPR BKPD Pangandaran sudah laba. Pada bulan Maret 2020 target laba sudah tercapai dan tahun 2021 juga laba. Tapi karena ada PPKM, kita restrukturisasi stimulus Covid-19,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)