Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kejari Banjar tetapkan dua tersangka penyelewengan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dugaan penyelewengan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun tersebut merugikan negara sebesar Rp 393 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Mohammad Hari mengatakan, penetapan dua orang tersangka itu merupakan pengusutan dana BUMDes Pelita Usaha dari tahun 2007-2021.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu UH (48), dan S (47). Dengan peran masing-masing sebagai direktur dan bendahara BUMDes,” kata Mohammad Hari kepada wartawan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Jumat (30/09/2022).
Ia menyebutkan, pada saat awal proses penyelidikan, dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana BUMDes Pelita Usaha sebesar Rp 552 juta.
Baca Juga : Soal Penyelewengan Dana BUMDes, Inspektorat Kota Banjar Klaim Lakukan Pengawasan
Namun, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat pada tanggal 5 September 2022. Serta dari keterangan masing-masing saksi, maka total kerugian negaranya sebesar Rp 393 juta.
“Setelah dilakukan audit kerugian negara oleh Inspektorat, dan berdasarkan keterangan masing-masing saksi, total kerugian negara 393 juta rupiah,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Hari, para tersangka dijerat pasal 2, 3, 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
Para tersangka saling mengetahui pinjaman uang dari masyarakat, aparat, maupun perangkat desa. Setelah ini, kasus tersebut akan berlanjut ke proses persidangan.
“Tersangka penyelewengan dana BUMDes ini dikirim ke Rutan Polres Banjar. Setelah ini kasus tersebut akan lanjut ke proses persidangan,” katanya.
Sedangkan, terkait pengusutan kasus BUMDes Desa Balokang, kata Hari, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Untuk BUMDes yang lain kami masih proses melakukan pemeriksaan, memperdalam keterangan masing-masing saksi,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes, Kejari Banjar juga tengah melakukan penyidikan kasus serupa. Yaitu BUMDes Desa Balokang, Kecamatan Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)