Kebijakan investasi di Indonesia sudah ditentukan undang-undang. Investasi di Indonesia memiliki kebijakan melalui UU Nomor 25 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut dulunya investasi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Sedangkan UU Nomor 6 Tahun 1967 berisikan penanaman modal dalam negeri. Dengan melalui UU Nomor 25 ini terdapat kebijakan yang jelas tentang pengaturan penanaman modal di tanah air.
Baca Juga: Investasi yang Cocok Berdasarkan Shio, Raih Keberhasilan Anda
Kebijakan Investasi di Indonesia Menurut UU Nomor 25 Tahun 2007
Kegiatan investasi di Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan. Apalagi saat ini sudah banyak sarana untuk mempermudah kegiatan tersebut.
Salah satunya dengan adanya kemajuan dunia teknologi seperti saat ini. Di Indonesia sendiri penanaman modal atau investasi diatur dalam UU. Hal ini mengingat investasi menjadi aktivitas yang melibatkan banyak orang.
Bahkan semua juga bisa berdasarkan instrumen investasi itu sendiri. Dengan adanya kebijakan investasi di Indonesia ini membuat kegiatan penanaman modal tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Pentingnya Investasi Lestari Berkelanjutan Terhadap Dampaknya
Tujuan Penanaman Modal
Kegiatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil. Baik untuk modal dari dalam maupun luar negeri. Kegiatan penanaman modal tersebut sengaja pemerintah lakukan guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional.
Sehingga tidak perlu mengorbankan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia. Investasi dalam negeri bertujuan untuk dapat melakukan usaha yang berada di dalam negeri.
Penanaman modal berasal dari investor lokal. Berbeda dengan investasi luar negeri bertujuan untuk melakukan usaha yang ada di dalam negeri dan investornya asing atau dari luar negeri.
Dalam peraturan UU tentang kebijakan investasi di Indonesia menjelaskan bahwa secara komprehensif berbagai hal tentang investasi bertujuan menetapkan iklim penanaman modal yang kondusif.
Meski demikian tetap mengedepankan kepentingan nasional. Dasar dari peraturan perundang-undangan ini karena investasi menjadi instrumen penting pembangunan nasional.
Sehingga mampu menciptakan kepastian usaha bagi investor dalam atau luar negeri untuk meningkatkan komitmennya di Indonesia.
Baca Juga: Strategi Investasi di Pluang, Praktikkan Agar Hasilnya Optimal!
Penanaman Modal Mampu Meningkatkan Ekonomi Nasional
Melalui peraturan kebijakan investasi di Indonesia penyelenggaraan perekonomian nasional ditujukan untuk meningkatkan perekonomian negara.
Salah satunya dengan menciptakan adanya lapangan kerja baru, pembangunan ekonomi berkelanjutan, kapasitas, dan kemampuan teknologi nasional. Dengan adanya penanaman modal juga berperan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan investasi dapat tercapai jika faktor penunjang yang juga menghambat iklim penanaman modal teratasi. Adapun beberapa melalui perbaikan koordinasi instansi pemerintah daerah dan pusat.
Penciptaan birokrasi efisien, kepastian hukum dalam bidang penanaman modal dan biaya ekonomi berdaya saing tinggi. Penanaman modal menurut UU sebagai dasar atau landasan dari pemerintah untuk mengatur, mengembangkan dan mengarahkan.
Kebijakan investasi di Indonesia mempertegas upaya pemerintah dalam mengatur dan mengarahkan penanaman modal para investor. Sekaligus menjadi kerangka landasan bagi pengaturan penanaman modal selanjutnya. (R10/HR-Online)