Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jembatan Parungsari atau Callender Hamilton (CH) Kota Banjar, Jawa Barat akan segera diperbaiki dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP. Asep Saepuloh mengatakan, selama perbaikan jembatan tersebut arus lalu lintas dari arah Parungsari menuju Alun-alun akan dialihkan.
“Selama perbaikan Jembatan Parungsari itu arus lalu lintas akan dialihkan ke Jembatan Baru (jembar),” kata AKP. Asep Saepuloh, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, pengerjaan perbaikan Jembatan Parungsari Kota Banjar akan diundur kembali. Hal itu karena menunggu Jembatan Baru diperbaiki pasca 3 tiang pancang patah akibat dihantam pohon yang terbawa arus saat air Sungai Citanduy meluap.
Jembatan tersebut akan digunakan untuk pengalihan arus lalu lintas selama perbaikan Jembatan Parungsari berlangsung.
“Jadi perbaikan Jembatan Parungsari pengerjaan nanti menunggu setelah perbaikan Jembatan Baru selesai, diundur lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Pasca Tiang Pancang Patah, Kendaraan yang Melintas Jembatan Baru Banjar Dibatasi
Saat ini akses Jembatan Baru dibatasi untuk kendaraan yang melintas, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fera Mada Pratama mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil kajian kelayakan Jembatan Baru untuk bisa dilewati kendaraan besar.
“Mudah-mudahan hasil kajian Jembar ini masih layak untuk bisa dilalui kendaraan setelah tiga tiang pancang patah,” katanya.
Sedangkan, jika hasil kajian jembatan alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas itu tidak layak, otomatis kendaraan dialihkan ke Jembatan Dobo dan melewati pasar.
“Kalau Jembar nggak bisa dilalui paling ke Dobo tapi itu pasti akan menjadi dampak sosial baru mengingat jalurnya melewati pasar,” katanya.
Kendati begitu, ia berharap hasil kajian Jembatan Baru masih layak untuk dilewati kendaraan tanpa ada pembatasan. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)