Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran, Jawa Barat, menyebut, jika saat ini banyak warga Pangandaran yang melakukan kawin tidak tercatat.
Ruhandi, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, membenarkan hal itu Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.
“Kita menemukan jika banyak warga melakukan perkawinan tidak tercatat setelah membuka pendaftaran sidang isbat terpadu,” ujar Ruhandi.
Ruhandi menuturkan, sidang isbat merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran.
“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” katanya.
Baca juga: Dugaan Pencatutan Puluhan Nama oleh Parpol, KPU Pangandaran Buka Help Desk
Ia menyatakan, saat ini banyak warga Pangandaran yang memiliki Kartu Keluarga namun status perkawinannya tak tercatat.
“Mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun,” ungkap Ruhandi.
Lanjutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat.
Salah satunya karena biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur.
Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama.
Saat ini tambah Ruhandi, ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.
Tahapan untuk mengikuti sidang isbat menurut Ruhandi, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).
“Setelah melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang isbat,” jelasnya.
Hasil dari pelaksanaan sidang isbat itu nantinya akan ada penetapan dari Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kemenag.
“Baru setelah itu, dilakukan pengubahan status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat, oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)