Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran temukan dugaan pencatutan nama ASN, P3K hingga nama komisioner oleh salah satu partai politik.
Hal itu terungkap dalam rakor evaluasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil dari evaluasi tersebut ada 24 parpol yang datang sesuai pendaftaran KPU RI. Namun yang mendaftar hanya ada 20 parpol.
Sementara dari 20 parpol itu, lanjutnya, 10 di antaranya belum memenuhi syarat. Meski begitu masih ada waktu untuk perbaikan lagi.
“Semua ini masih dalam fase melengkapi dokumen persyaratan dan masih ada proses perbaikan sampai awal bulan Oktober,” ujarnya, Jumat (16/9/22).
Baca juga: Hujan Deras, Rumah Semi Permanen di Pangandaran Tertimpa Longsor
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan, pihaknya menemukan kasus pencatutan nama.
Maka dari itu, pihaknya menyediakan waktu untuk klarifikasi terhadap keabsahan dokumen itu.
“Kami sudah membuka informasi ke masyarakat, apabila ada namanya yang tercatut dan merasa tidak mendaftarkan ke parpol kami KPU Pangandaran membuka help desk,” ujarnya.
KPU, kata Muhtadin, akan memfasilitasi sesuai dengan prosedur dengan menindaklanjutinya ke KPU Provinsi hingga ke pusat, kemudian baru ke parpol terkait.
Berdasarkan data yang ada,ternyata sudah ada laporan dan konfirmasi ke KPU Pangandaran sekitar 30 an nama yang tercatut oleh partai politik.
Mereka di antaranya ASN, P3K, dan juga komisioner beserta staf KPU Pangandaran yang tercatut dalam data parpol.
Menurut Muhtadin, apabila yang namanya dicatut oleh parpol tersebut tidak terima, maka bisa melakukan laporan pengaduan kepada pihak berwajib.
“Dan kalau ada yang keberatan namanya dicatut merasa dirugikan, silakan membuat laporan pengaduan dan bisa diproses sesuai hukum perdata,” pungkas Muhtadin. (Madlani/R6/HR-Online)