Berita Banjar (harapanrakyat.com),- BUMDes Mitra Raharja Sejahtera, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, kini resmi beralih status dari badan usaha menjadi BUMDes berbadan hukum.
Beralihnya status badan hukum BUMDes Mitra Raharja Sejahtera itu pun menjadikannya sebagai BUMDes yang pertama kali memiliki legalitas badan hukum di Kota Banjar.
Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat mengatakan, legalitas badan hukum BUMDes Mitra Raharja Sejahtera seiring terbitnya sertifikat badan hukum, dengan nomor pendaftaran AHU-06693.AH.01.33.Tahun 2022.
Sertifikat badan hukum BUMDes tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 22 Agustus 2022.
“Sudah hampir dua minggu yang lalu terbit sertifikatnya. Jadi sekarang sudah resmi berbadan hukum,” kata Yayat, Jumat (09/09/2022).
Baca Juga : Pengawasan Pengelolaan BUMDes, DPRD Kota Banjar Minta Diperketat
Menurutnya, untuk mendapatkan legalitas sertifikat BUMDes berbadan hukum tidak begitu lama. Terhitung hampir satu bulan setelah melakukan proses pendaftaran.
Adapun yang menjadi kendala sampai membutuhkan waktu sekitar satu bulan, kata Yayat, hal itu berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Seperti nama BUMDes dalam pengajuannya, AD/ART, dan susunan kepengurusan BUMDes terbaru.
“Proses pendaftaran itu hampir 1 bulan. Karena berkaitan dengan kekurangan kelengkapan berkas administrasi yang menjadi persyaratan,” terangnya.
Lebih lanjut Yayat mengatakan, dengan terbitnya legalitas badan hukum BUMDes, maka kedepannya akan membuka peluang usaha bagi BUMDes. Sehingga usaha BUMDes menjadi lebih berkembang karena bisa merambah pada sektor usaha yang lebih luas.
Selain, usaha sektor simpan pinjam yang sudah berjalan, kata Yayat, BUMDes Mitra Raharja Sejahtera akan mengembangkan kegiatan usaha lainnya. Seperti sektor barang dan jasa, peternakan, perikanan dan pertanian melalui penyediaan pupuk non subsidi.
“Untuk mendukung pengembangan itu tentunya juga perlu adanya pembenahan sistem manajemen. Serta standar operasional yang berkaitan dengan usaha tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)