Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah mulai menyalurkan bansos berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) BBM Rp 300 ribu melalui Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia pada 1 September 2022.
Data PT Pos Indonesia mencatat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak ini sebanyak 2.687.070.
Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran BLT BBM di Jabar sudah dilakukan pada 1 September 2022 di Kota Bandung.
“Penyalurannya sudah dilakukan per 1 September 2022 di Kota Bandung,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran BLT BBM, Sabtu (3/9/2022).
BLT BBM tersebut sebesar Rp 150 ribu per bulan. Rencananya penyaluran BLT untuk empat bulan mulai September sampai November dalam dua tahap.
Tahap pertama pada September 2022 sebesar Rp 300 ribu untuk bulan September dan Oktober. Selanjutnya tahap kedua, penyaluran BLT BBM pada November untuk dua bulan, yaitu bulan November dan Desember.
Cara Penyaluran BLT BBM Rp 300 Ribu
Sementara itu, Kepala Pos Regional Jabar Pujiata mengatakan pengelolaan dalam penyaluran BLT BBM ini oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta dan Jabar.
Menurut Pujiata ada tiga cara penyaluran BLT BBM, pertama melalui Kantor Pos Terdekat, kedua melalui komunitas setempat bisa Kecamatan, Desa/Kelurahan. Ketiga langsung ke rumah KPM apabila KPM penerima BLT BBM termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, atau sedang sakit.
Baca Juga: Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Curah dari Pihak Pemerintah, Cek Ini!
Sementara agar bantuan tepat sasaran, akan dilakukan geo tagging rumah KPM penerima BLT BBM.
Selanjutnya, kata Pujiata, ada proses verifikasi bagi KPM penerima BLT BBM. Verifikasi tersebut melalui face recognition, scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM.
Dalam penerimaan BLT BBM, keluarga bisa mewakili KPM. Syaratnya, input NIK KTP yang mewakili, termasuk juga foto KPM atau yang mewakili. Sementara untuk KPM penyandang disabilitas, maka perlu foto seluruh badan.
Siapa Penerima BLT BBM Rp 300 Ribu?
Berikut adalah kriteria penerima BLT BBM:
- Masyarakat miskin atau rawan miskin,
- Memiliki e-KTP,
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BLT BBM.
Warga Jabar yang ingin mengecek penerima BLT BBM Rp 300 ribu bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)