Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran, Jawa Barat menegaskan, Partai Politik (Parpol) yang catut nama anggota komisioner KPU bisa dilaporkan polisi. Hal itu apabila pencatutan tersebut dinilai merugikan.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, ada beberapa warga yang mengadu ke Bawaslu terkait pencatutan nama.
“Terkait adanya pencatutan nama, di samping orangnya langsung datang ke Help Desk KPU, ada juga yang mengadukan ke Bawaslu. Ini jadi saran perbaikan untuk KPU dan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Pangandaran dengan Parpol terkait,” kata Iwan, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Dugaan Pencatutan Puluhan Nama oleh Parpol, KPU Pangandaran Buka Help Desk
Menurut Iwan, KPU Pangandaran tidak bisa mencoret langsung nama anggota komisioner KPU Pangandaran yang dicatut.
“Mekanisme dan kewenangan (mencoret nama yang dicatut Parpol) ada di KPU RI. Maka prosedurnya harus ditempuh dulu, yakni disampaikan ke KPU Provinsi lalu kemudian ke KPU RI baru diteruskan ke Parpol bersangkutan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Iwan menegaskan, tidak ada sanksi. Namun, apabila orang yang dicatut namanya merasa dirugikan, maka bisa lapor polisi.
“Adapun sanksinya tidak ada, hanya kepatutan saja. Kecuali pribadinya merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut, bisa yang bersangkutan melaporkan ke polisi dasarnya pengaduan bisa perdata, “kata Iwan.
Iwan menambahkan, pencatutan nama oleh parpol tersebut tidak termasuk pelanggaran Pemilu.
“Selanjutnya pencoretan nama tersebut dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan setelah ada permohonan perbaikan oleh KPU RI, jadi KPU Pangandaran tidak bisa langsung melakukan pencoretan ada mekanismenya,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)