Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menerima laporan pengaduan terkait pencatutan nama yang dilakukan salah satu Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, serahkan berkas untuk dilakukan klarifikasi.
Pihak Bawaslu menyerahkan berkas tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, untuk ditindaklanjuti pada hari Senin (5/9/2022) malam tadi.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saefulrahman menyampaikan, ada 3 orang yang telah melapor dan membuat surat pernyataan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
“Di antaranya dua orang masyarakat sipil dan satu orang lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS. Jadi masih satu keluarga,” kata Irfan Saefulrahman, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Lagi! Pencatutan Nama Pejabat, Pelaku Ngaku Kadinsos Kota Banjar
Ia menjelaskan, ASN berinisial DS dan keluarganya menjadi korban pencatutan nama sehingga terdaftar di Sistem Informasi Parpol (Sipol).
“Jadi namanya setelah dicek di Sipol ternyata masuk ke dalam anggota Partai Prima,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah melayangkan surat kepada Walikota agar setiap ASN yang menjadi korban pencatutan oleh partai politik segera melapor dan membuat surat pernyataan.
Begitu pula sama halnya masyarakat yang menjadi korban pencatutan nama dan terdaftar di Sipol agar segera melapor.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Walikota sekitar satu bulan yang lalu agar ASN yang namanya dicatut bisa lapor dan kami akan memberikan rekomendasi supaya dihapus,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)