Berita Banjar (harapanrakyat.con),- Ketua Kaukus Perempuan dan Anak Kota Banjar Ritahul Hasanah menyayangkan adanya kasus bocah di bawah umur yang dicabuli seorang pria. Menurutnya, kasus pencabulan tersebut merupakan tamparan bagi pemerintah Kota Banjar yang memiliki predikat Kota Layak Anak.
“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan seharusnya menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Banjar yang menyandang predikat sebagai kota layak anak,” kata Ritahul Hasanah, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi pada korban berinisial NA (16) dan pelaku berinisial AH (48).
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Modus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ritahul menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual itu masuk dalam kategori kejahatan paling serius. Karena akan banyak dampaknya yang dialami oleh korban.
“Tentunya akan banyak sekali dampak buruk yang akan dialami oleh korban kekerasan seksual. Contohnya psikis terganggu, trauma mendalam, dan dampak sosial dari lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ritahul Hasanah menambahkan, pemerintah melalui dinas terkait perlu membuat sebuah formula untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Saya menilai selama ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum menjadi program prioritas pemerintah. Padahal seharusnya ini menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2022. Korban berinisial NA diajak pulang oleh pelaku AH setelah latihan kesenian kuda lumping.
Kemudian, saat di perjalanan pelaku dan korban berhenti di sebuah kebun singkong. Pelaku berdalih akan melakukan sebuah ritual, namun nyatanya korban malah dilecehkan.
Saat ini, pelaku berinisial AH berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)