Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal pelaku UKM Gula Aren Desa Batulawang yang produknya terkendala izin edar Badan Pengawas Operasi Makanan (BPOM).
Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid. UMKM Tatang Nugraha, mengatakan, untuk izin edar BPOM tersebut yang mengeluarkan dari BPOM perwakilan wilayah Tasikmalaya.
Dinas KUKMP hanya melakukan pendampingan dan pembinaan terkait teknis mengurus izin operasional dan pembinaan untuk usaha para pelaku usaha kecil menengah (UKM).
“Untuk izin edar BPOM tersebut yang mengeluarkan dari BPOM wilayah Tasikmalaya dan untuk mengurus itu produknya harus sudah memiliki PIRT,” kata Tatang kepada HR Online, Rabu (3/8/2022).
Lanjutnya menjelaskan, adapun mekanisme mengurus ijin BPOM tersebut, sebelum mengajukan produk usaha yang akan didaftarkan terlebih dahulu harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Baca Juga: Produk Gula Aren Cair Hasil Kelompok Tani Banjar Diminati Sejumlah Daerah
Setelah memiliki PIRT, kata Tatang, pelaku usaha membawa produk usahanya untuk dicek atau dilakukan uji laboratorium. Tujuannya untuk menentukan kelayakan produk tersebut oleh pihak BPOM.
“Teknisnya tinggal membawa produk. Nanti BPOM yang akan mengecek langsung. Biasanya proses mengurus izin edar BPOM tersebut sekitar tiga bulan,” terang Tatang.
Pendampingan Mengurus BPOM UKM Terkendala Anggaran
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membantu fasilitasi. Hal ini karena untuk pembinaan dan pendampingan mengurus izin edar BPOM Dinas KUKMP terkendala dengan keterbatasan anggaran.
Dinas KUKMP, untuk sementara ini belum ada program pendampingan fasilitasi BPOM. Hal itu karena sejak tahun 2020 anggaran yang ada difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 (refocusing).
Meski begitu, kata Tatang, apabila ada pelaku usaha yang ingin mengurus hak kekayaan intelektual (HAKI) merek produk usahanya atau dipatenkan pihaknya akan memfasilitasi.
Terlebih untuk pendaftaran hak paten tersebut saat ini masih ada kuota gratis. Tidak dikenakan biaya administrasi yang seharusnya membayar sebesar Rp 2,5 juta.
“Kalau fasilitasi hak paten masih ada kuota gratis. Tapi untuk fasilitasi BPOM saat ini kami belum ada program pendampingan. Mudah-mudahan di APBD tahun depan bisa dianggarkan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, saat pameran produk Peringatan HKP ke- 50 di halaman Kelurahan Muktisari belum lama ini, salah seorang perwakilan Kelompok Tani, Agus Rendi mengatakan, saat ini tengah mengembangkan produksi gula aren cair.
Banyak omzet yang datang dari luar daerah. Namun produk usahanya baru memiliki izin PIRT. Belum memiliki izin edar BPOM sehingga pemasaran produk gula aren cair tersebut menjadi terkendala. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)