Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Tersangka auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anthon Merdiansyah, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Lanjutan persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini, menghadirkan 4 tersangka dari auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Keempat tersangka tersebut hadir sebagai saksi dalam sidang Bupati Bogor nonaktif.
Adapun 4 orang auditor BPK itu, antara lain Anthon Merdiansyah sebagai Pengendali Teknis. Kemudian, Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan. Selanjutnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa sebagai Pemeriksa.
Empat auditor BPK tersebut diperiksa sebagai saksi untuk 4 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus suap. Antara lain Ade Yasin, Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD), Adam Maulana (Sekretaris DPUPR) dan Rizki Tufik Hidayat (PPK Dinas PUPR).
Bantahan Tersangka Auditor BPK
Dalam persidangan tersebut, Anthon Merdiansyah yang menjadi saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah adanya pengkondisian opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian, dengan terdakwa Ade Yasin.
Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, tersangka auditor BPK ini mengaku memang sempat bertemu dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif.
Baca Juga: Sidang Ade Yasin, Hakim Tegur Jaksa KPK karena Berusaha Menekan Saksi
Akan tetapi, pertemuan yang berlangsung pada bulan Oktober 2021 tersebut, bukan untuk membahas pengkondisian opini WTP. Namun mengenai hal lain.
Adapun pertemuan Anthon Merdiansyah dengan Ade Yasin, saat momen Bupati Bogor nonaktif berduka, pasca suaminya meninggal dunia.
“Saya sekaligus menyampaikan duka cita, jadi silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait penanganan COVID, omnibus law, sifatnya umum-umum saja,” ucapnya.
Sebagai informasi, bahwa tersangka Anthon adalah penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Perwakilan Jabar di Pemkab Bogor.
Baca Juga: Saksi KPK Mengaku Diperas Auditor BPK dengan Berbagai Modus
Dalam keterangannya itu, tersangka auditor BPK ini menyebutkan tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.
Anthon mengaku hanya menerima Rp 25 juta dan itu pun secara bertahap. Uang tersebut ia terima dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.
Jumlah yang Anthon terima hanya sebagian kecil dari yang 2 anak buahnya terima. Yaitu Hendra senilai Rp 230 juta dan Gerri sebesar Rp 195 juta.
Saksi Lainnya
Sementara itu, tersangka auditor BPK lainnya, Gerri Ginanjar, mengaku telah menyiapkan uang sejumlah Rp 350 juta. Uang itu adalah hasil pemberian dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun batal diserahkan.
Gerri Ginanjar mengatakan, bahwa pemberian uang itu sebagai sebagai uang lelah. Jadi, bukan dalam rangka pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan. Semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” katanya.
Akan tetapi, menurut Gerri pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat beberapa temuan. Sehingga ia pun melakukan koordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak Pemkab Bogor sebelum pemeriksaan,” tuturnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)