Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Oknum petugas kebersihan Stasiun KA Ciamis, Jawa Barat, melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita di stasiun kereta api tersebut.
Oknum tersebut kepergok saat akan merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet stasiun, Senin (1/8/2022).
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas stasiun setempat. Kemudian polisi langsung turun tangan menangani kasus tersebut.
Kapolsek Ciamis, Polres Ciamis, Kompol Ismet Inono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari pihak Stasiun KA Ciamis, bahwa ada dugaan tindakan asusila pelecehan terhadap seorang penumpang KA wanita.
“Jadi kasus tersebut langsung diselesaikan di tempat kejadian, yakni Stasiun Kereta Api Ciamis setelah kejadian,” ujarnya kepada HR Online, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Pelecehan terhadap Penumpang Wanita di Stasiun KA Ciamis Viral di Medsos
Lanjutnya mengatakan, setelah anggotanya yang datang ke TKP melakukan konfirmasi, saat itu juga PT KAI langsung menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Sudah selesai secara kekeluargaan pada saat itu juga,” tuturnya.
Ismet menambahkan, korban tidak menuntut ganti rugi dan tidak menuntut kasus ini untuk berlanjut.
Akan tetapi, korban menuntut agar pihak PT KAI memecat pelaku yaitu oknum petugas kebersihan dari pekerjaanya itu.
“Jadi secara resmi PJKA mengeluarkan SP3 atau pemecatan terhadap pelaku. Sedangkan untuk lebih jelasnya lagi silahkan hubungi PJKA,” pungkasnya.
Sanksi Pelaku Pelecehan terhadap Penumpang di Stasiun KA
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, video pelecehan terhadap penumpang wanita yang terjadi di toilet Stasiun KA Ciamis, Jawa Barat, viral di medsos.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, membenarkan kejadian dugaan asusila tersebut.
Baca Juga: Oknum Petugas Kebersihan Pelaku Pelecehan di Stasiun Ciamis Langsung Dipecat
Pelaku sendiri merupakan pekerja PT KAI Service, yang adalah bagian dari anak perusahaan PT KAI (Persero).
Pihaknya juga sudah memberhentikan pelaku pelecehan terhadap penumpang wanita itu dari pekerjaannya.
Selain menerima sanksi berupa pemecatan, pelaku juga tidak bisa lagi memakai jasa layanan kereta api.
“Karena Nomor Induk Kependudukan KTP pelaku pelecehan terhadap penumpang wanita ini sudah kami blacklist,” kata Kuswardoyo. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)