Tarif ojek online naik mulai besok Senin (29/08/2022). Hingga saat ini naiknya tarif ojol (ojek online) masih menimbulkan pro-kontra.
Pasalnya, kenaikan tarif dinilai terlalu tinggi, yakni berkisar antara 30-50 persen. Tentu saja hal tersebut bisa membuat para pelanggan ojek online lari.
Dalam diskusi yang bertema Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojol, Minggu (28/08/2022), Rumayya Batubara, Ekonom RISED Universitas Airlangga mengatakan, rencana naiknya tarif ojek online sebesar 30 hingga 50 persen itu akan berdampak terhadap berkurangnya masyarakat yang menggunakan jasa ojol.
Hal itu, menurut Rumayya, berdasarkan hasil penelitian yang telah pihaknya lakukan kepada 1.000 pelanggan jasa ojol. Riset tersebut dilakukan di tiga wilayah yang bakal mengalami kenaikan.
Karena rencana tarif ojek online naik, terdapat 53,3 persen responden mengaku bakal balik lagi memakai kendaraan pribadi ketimbang ojek online.
“Dari 53,3 persen responden itu menyatakan bahwa kenaikan tersebut bakal membebani mereka kalau mereka bandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Baca Juga : Komunitas Ojol Kota Banjar Geram Atributnya Dipakai Aksi Teror di Medan
Rumayya juga menyebutkan, sebelum ada wacana tarif ojol naik, sebanyak 57 persen responden menyatakan mereka bisa menghemat pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pokok/makan berkisar antara Rp 11.000 sampai Rp 40.000 per harinya.
Tarif Ojek Online Naik Picu Inflasi Makin Meninggi
Kenaikan tarif ojek online atau ojol dapat memicu inflasi semakin meninggi, selain faktor lainnya seperti krisis pangan dan energi.
Sementara itu, Nailul Huda, Ekonom dari Indef (Institute for Development Economic and Finance) menyatakan, terdapat dua faktor yang mempengaruhi inflasi jadi lebih tinggi.
Faktor eksternal, yaitu krisis pangan dan energi yang saat ini sedang berlangsung di sejumlah negara di dunia. Krisis tersebut mengakibatkan naiknya harga komoditas naik.
Kemudian faktor yang kedua yaitu kebijakan pemerintah. Dalam hal ini aturan atau kebijakan juga ikut andil mengerek inflasi.
Baca Juga : Respons Ojol di Ciamis soal Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina
“Terdapat harga-harga yang diatur pemerintah. Misalnya kenaikan tarif untuk pesawat. Selain itu, pemerintah juga mengatur sejumlah barang. Seperti BBM subsidi, listrik, dan sebagainya. Semua itu yang pada akhirnya naik dan juga mengerek inflasi,” paparnya.
Kemudian, lanjut Nailul Huda, tingkat daya beli masyarakat pun bakal menurun. Itu nantinya akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga. Sementara, konsumsi tersebut dalam membentuk PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 50 persen.
“Jadi bisa kita bayangkan jika konsumsi rumah tangga jadi melambat, maka pertumbuhan ekonomi kita pun akan melambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu telah mengumumkan tarif ojek online naik. Pengumuman kenaikan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Nomor 564/2022.
Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif ojol minimum pada tiga wilayah zonasi, serta tarif per-km untuk wilayah Jabodetabek.
Awalnya tarif akan mulai berlaku 15 Agustus 2022, namun pelaksanaannya mundur jadi 29-30 Agustus. Karena masa sosialisasinya harus lebih lama.
Tarif ojek online naik berkisar antara 30 persen hingga 50 persen. Baik konsumen maupun pengamat menilai kenaikan tersebut adalah kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Apalagi saat inflasi sedang mengalami kenaikan. (R3/HR-Online/Editor-Eva)