Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Senin (29/8/2022). Sidang hari ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, masing-masing menghadirkan saksi ahli.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, setidaknya sidang kasus dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jabar sudah menghadirkan 39 saksi.
Akan tetapi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih kesulitan untuk mengaitkan suap auditor BPK dengan Ade Yasin.
Baca Juga: Sidang Ade Yasin, Hakim Tegur Jaksa KPK karena Berusaha Menekan Saksi
Sejumlah saksi yang sudah pernah hadir pada persidangan sebelumnya, antara lain dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian, Sekretaris Daerah dan pegawai Pemkab Bogor. Selain itu juga Kadin, KONI sampai para pengusaha juga dihadirkan.
Saksi Ahli yang Hadir dalam Sidang Lanjutan Bupati Bogor Nonaktif
Adapun saksi ahli yang Jaksa KPK hadirkan kali ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.
Sedangkan dari pihak terdakwa Bupati Bogor nonaktif, menghadirkan saksi ahli Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Wiryawan mengatakan, bahwa pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK Perwakilan Jabar dalam kasus dugaan suap opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian bukan suatu pelanggaran.
Menurutnya, pertemuan itu dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang-ruang pertemuan tersebut memang disediakan buat perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan,” ujar Wiryawan saat hadir secara daring dalam sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif.
Sebab menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan memberi peluang kepada institusi yang diperiksa buat memperbaiki laporan keuangan. Hal tersebut apabila ada temuan oleh auditor BPK di lapangan.
“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terangnya.
Baca Juga: Tersangka Auditor BPK Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin
Sementara itu, saksi ahli Arsan Latif mengatakan, bahwa perbaikan laporan keuangan adalah kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
“Apabila kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini yang malah menjadi pertanyaan,” ucapnya dalam sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif.
Arsan kemudian menjawab terkait upaya memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), yang disebut-sebut jadi motif Pemkab Bogor dalam perkara dugaan suap mendapat predikat opini WTP.
“Setahu saya, WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujar Arsan.
Bantahan Saksi Sidang Sebelumnya
Salah satu auditor BPK, Anthon Merdiansyah, yang menjadi saksi Jaksa KPK pada sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif sebelumnya, membantah adanya pengkondisian opini WTP dengan Ade Yasin.
Ia memang mengakui bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada bulan Oktober 2021. Akan tetapi pertemuan tersebut bukan dalam rangka pengkondisian opini WTP.
Sebab, walaupun menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak mempunyai kewenangan dalam mengkondisikan LHP LKPD.
“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon kepada majelis hakim. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)