Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarSalah Gunakan Jabatan, Karyawan di Kota Banjar Gelapkan Barang Perusahaan

Salah Gunakan Jabatan, Karyawan di Kota Banjar Gelapkan Barang Perusahaan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Karyawan perusahaan swasta di Kota Banjar, Jawa Barat diduga gelapkan barang perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugiaan sampai puluhan juta.

Jajaran Satreskrim Polsek Banjar, Polres Kota Banjar, berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut.

Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono mengatakan, pelaku memanfaatkan jabatannya di perusahaan tersebut untuk melakukan tindak pidana, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Pencurian Kambing Terjadi di Kota Banjar, Korban Rugi Belasan Juta

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial H (33), melakukan tindak penggelapan sejumlah barang kemudian dijual untuk mendapat kepentingan keuntungan pribadi. 

“Jadi setiap Sabtu dan Minggu selama kurang satu bulan ini pelaku sering ke gudang. Di situ dia menjual sejumlah barang milik perusahaan kepada perorangan untuk mendapat keuangan secara pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Cabang PT Indomarco mendapat laporan dari tim audit. 

“Tampak depan memang tidak ada yang aneh. Tapi berdasarkan hasil tim audit ternyata di dalamnya banyak karton barang yang kosong,” tambahnya. 

Mengetahui hal itu, Denny Hermawan diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan karyawan yang diduga gelapkan barang perusahaan ke Polsek Banjar. 

Sementara itu, atas perbuatan pelaku perusahaan tersebut mengalami kerugian berupa barang dan jika di-rupiah-kan sebesar Rp 68.528.941. 

Sedangkan H, berhasil diamankan oleh polisi pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Cabang PT Indomarco, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar. 

Atas perbuatannya, karyawan di Kota Banjar yang diduga gelapkan barang perusahaan tersebut dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

“Pelaku melanggar pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...