Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Karyawan perusahaan swasta di Kota Banjar, Jawa Barat diduga gelapkan barang perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugiaan sampai puluhan juta.
Jajaran Satreskrim Polsek Banjar, Polres Kota Banjar, berhasil menangkap pelaku penggelapan tersebut.
Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono mengatakan, pelaku memanfaatkan jabatannya di perusahaan tersebut untuk melakukan tindak pidana, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Pencurian Kambing Terjadi di Kota Banjar, Korban Rugi Belasan Juta
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial H (33), melakukan tindak penggelapan sejumlah barang kemudian dijual untuk mendapat kepentingan keuntungan pribadi.
“Jadi setiap Sabtu dan Minggu selama kurang satu bulan ini pelaku sering ke gudang. Di situ dia menjual sejumlah barang milik perusahaan kepada perorangan untuk mendapat keuangan secara pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Cabang PT Indomarco mendapat laporan dari tim audit.
“Tampak depan memang tidak ada yang aneh. Tapi berdasarkan hasil tim audit ternyata di dalamnya banyak karton barang yang kosong,” tambahnya.
Mengetahui hal itu, Denny Hermawan diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan karyawan yang diduga gelapkan barang perusahaan ke Polsek Banjar.
Sementara itu, atas perbuatan pelaku perusahaan tersebut mengalami kerugian berupa barang dan jika di-rupiah-kan sebesar Rp 68.528.941.
Sedangkan H, berhasil diamankan oleh polisi pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Cabang PT Indomarco, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.
Atas perbuatannya, karyawan di Kota Banjar yang diduga gelapkan barang perusahaan tersebut dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Pelaku melanggar pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)