Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap peredaran sabu dari pengedar besar berinisial YS warga Kota Tasikmalaya. Tak tanggung-tanggung polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 Kilogram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut pengungkapan ini fantastis untuk tingkat Polres.
“Sabu-sabu tersebut kita amankan dari tersangka YS. Tersangka ini sebagai pengedar atau juga penjual,” ujar Kapolres Tasikmalaya saat press rilis, Senin (15/8/2022).
Dengan terungkapnya sabu seberat 1,2 Kg ini, sebanyak 6 ribu orang pun terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Disinyalir sudah beberapa kali mengedarkan. Cuma memang yang bersangkutan belum pernah tertangkap,” katanya.
Baca Juga: Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini pada Kamis (11/8/2022). Saat itu tim Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi ada bandar besar.
“Setelah kami pantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram. Pelaku merupakan pengedar juga pemakai. 1,2 kilogram sabu-sabu tersebut senilai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 800 juta sampai paling banyak Rp 8 miliar. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)