Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ketiga orang pengedar narkoba itu masing-masing berinisial DT (22), AG (32), dan SU (31).
Para tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP. Imanudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa telah turun barang dari Bekasi ke Ciamis. Barang tersebut berupa ganja.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka DT dan AG pada 20 Juli 2022, di Jalan Cisaga – Banjar. Barang buktinya 5 bungkus berisi ganja,” katanya, dalam konferensi pers, Jumat (12/08/2022).
Lebih lanjut AKP. Imanudin menjelaskan, ganja tersebut dari Bekasi yang dibeli dari tersangka K dengan harga Rp 1,5 juta. Kini tersangka K masih DPO.
Baca Juga : Polres Ciamis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Berdasarkan hasil dari pengembangan, pada Kamis 21 Juli 2022, Satres Narkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SU. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Dari tersangka SU, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang. Barang bukti tersebut berada dalam tempat sampah di dapur rumah tersangka. Barang tersebut SU dapatkan dari tersangka K.
“Tersangka ini rencananya akan menjual ganja dengan paket seharga Rp 500 ribu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini belum pernah dihukum,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, kini para tersangka pengedar narkoba jenis ganja terancam Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya penjara 12 tahun. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)