Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Banjar belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Banjar tahun 2021-2025.
Dalam RIPPDA itu dipaparkan sejumlah konsep pembangunan dan pengembangan pariwisata di Kota Banjar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, Perda tersebut hanya mengatur konsep pembangunan pariwisata secara global.
“Belum mengatur tentang aspek penyelenggaraan pariwisata,” katanya kepada HR Online, Kamis (11/8/2022).
Tindak Lanjut Perda RIPPDA Kota Banjar Butuh Regulasi Lain
Menurutnya, untuk menindaklanjuti RIPPDA tersebut, masih membutuhkan regulasi yang lain. Seperti Peraturan Walikota (Perwal) dan Perda tentang penyelenggaraan pariwisata untuk mengatur pengelolaan secara detail.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Banjar Ubah Sejumlah Raperda
Misalnya, lanjut Wawan, pengaturan mengenai kerja sama dan pengelolaan pariwisata. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota atau Perwalkot.
“Perda RIPPDA ini hanya gambaran rencana induk pariwisata. Setelah ini baru ditindaklanjuti dengan Perda penyelenggaraan pariwisata. Sementara untuk tindak lanjut yang sifatnya detail, Perwal OPD terkait yang mengusulkan,” ujarnya.
“Adapun untuk perda penyelenggaraan pariwisata sekarang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” imbuhnya.
Konsep Perda RIPPDA
Lanjutnya menyebutkan, konsep kepariwisataan yang dalam RIPPDA atur antara lain pembangunan destinasi wisata. Pembangunan tersebut berdasarkan potensi dan kearifan lokal yang setiap desa/kelurahan miliki.
Kemudian, pengembangan produk pariwisata, menentukan jenis wisata yang menjadi andalan untuk dikembangkan. Selanjutnya target wisatawan dan pengembangan desa wisata.
“Termasuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan. Itu nanti yang melakukan OPD yang membidangi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, hingga bulan Agustus ini, Pemkot Banjar telah menerbitkan sebanyak lima Perda.
Baca Juga: Perda Kepemudaan Dinilai Mandul, DPRD Diminta Desak Pemkot Bentuk Perwal
Sementara terkait sosialisasi, pihaknya akan melakukannya melalui website. Selebihnya kebutuhan dari OPD masing-masing yang berkaitan dengan perda tersebut.
“Kami hanya menerbitkan dalam bentuk lembar daerah. Ketika sudah terbit dalam semua pihak sudah dianggap mengetahui. Adapun untuk sosialisasi lebih lanjut, itu dari masing-masing OPD terkait,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Ira Khairunnisa mengatakan, untuk pengelolaan dan retribusi, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Termasuk untuk retribusi masuk ke tempat pariwisata Situ Leutik, sampai saat ini juga belum ada tarif retribusi. Karena baru pihaknya baru akan mengusulkan untuk retribusi itu.
Kemudian, untuk pembentukan badan promosi pariwisata daerah atau BP2D, juga masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi.
“Pengelolaan dan retribusi, kita masih dalam pembahasan dan beberapa kali melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)