Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita BanjarPerda RIPPDA Kota Banjar Belum Sentuh Retribusi Pariwisata

Perda RIPPDA Kota Banjar Belum Sentuh Retribusi Pariwisata

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Banjar belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Banjar tahun 2021-2025.

Dalam RIPPDA itu dipaparkan sejumlah konsep pembangunan dan pengembangan pariwisata di Kota Banjar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, Perda tersebut hanya mengatur konsep pembangunan pariwisata secara global.

“Belum mengatur tentang aspek penyelenggaraan pariwisata,” katanya kepada HR Online, Kamis (11/8/2022).

Tindak Lanjut Perda RIPPDA Kota Banjar Butuh Regulasi Lain

Menurutnya, untuk menindaklanjuti RIPPDA tersebut, masih membutuhkan regulasi yang lain. Seperti Peraturan Walikota (Perwal) dan Perda tentang penyelenggaraan pariwisata untuk mengatur pengelolaan secara detail.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Banjar Ubah Sejumlah Raperda

Misalnya, lanjut Wawan, pengaturan mengenai kerja sama dan pengelolaan pariwisata. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota atau Perwalkot.

“Perda RIPPDA ini hanya gambaran rencana induk pariwisata. Setelah ini baru ditindaklanjuti dengan Perda penyelenggaraan pariwisata. Sementara untuk tindak lanjut yang sifatnya detail, Perwal OPD terkait yang mengusulkan,” ujarnya.

“Adapun untuk perda penyelenggaraan pariwisata sekarang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” imbuhnya.

Konsep Perda RIPPDA

Lanjutnya menyebutkan, konsep kepariwisataan yang dalam RIPPDA atur antara lain pembangunan destinasi wisata. Pembangunan tersebut berdasarkan potensi dan kearifan lokal yang setiap desa/kelurahan miliki.

Kemudian, pengembangan produk pariwisata, menentukan jenis wisata yang menjadi andalan untuk dikembangkan. Selanjutnya target wisatawan dan pengembangan desa wisata.

“Termasuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan. Itu nanti yang melakukan OPD yang membidangi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, hingga bulan Agustus ini, Pemkot Banjar telah menerbitkan sebanyak lima Perda.

Baca Juga: Perda Kepemudaan Dinilai Mandul, DPRD Diminta Desak Pemkot Bentuk Perwal

Sementara terkait sosialisasi, pihaknya akan melakukannya melalui website. Selebihnya kebutuhan dari OPD masing-masing yang berkaitan dengan perda tersebut.

“Kami hanya menerbitkan dalam bentuk lembar daerah. Ketika sudah terbit dalam  semua pihak sudah dianggap mengetahui. Adapun untuk sosialisasi lebih lanjut, itu dari masing-masing OPD terkait,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Ira Khairunnisa mengatakan, untuk pengelolaan dan retribusi, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Termasuk untuk retribusi masuk ke tempat pariwisata Situ Leutik, sampai saat ini juga belum ada tarif retribusi. Karena baru pihaknya baru akan mengusulkan untuk retribusi itu.

Kemudian, untuk pembentukan badan promosi pariwisata daerah atau BP2D, juga masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi.

“Pengelolaan dan retribusi, kita masih dalam pembahasan dan beberapa kali melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...