Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelantikan kades terpilih di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hasil Pilkades serentak 28 Juli 2022 lalu yang rencananya akan digelar sebelum tanggal 17 Agustus 2022, tak bisa terealisasikan.
Pasalnya, sampai saat ini keputusan Bupati Pangandaran terkait tanggal pelantikan kepala desa (kades) terpilih belum ditentukan. Keputusan tersebut masih dalam proses penetapan SK (Surat Keputusan).
Dachlan, salah seorang perwakilan dari Ketua Pancalak Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengatakan, saat rapat dengan bagian Sekretariat Daerah memang rencana pelantikan sebelum tanggal 17 Agustus 2022. Agar kepala desa yang sudah dilantik bisa menjadi pembina upacara dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Pelantikan rencananya sebelum tanggal 17 Agustus 2022 saat rapat dengan seluruh Pancalakdes dan Plt Kepala Desa. Namun keputusannya kita serahkan kepada Pak Bupati,” kata Dachlan, Minggu (14/08/2022).
Tepisah, Kabid. Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Yuningsih mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan sesuai keinginan dari Pancalakdes dan pemdes tersebut.
“Karena melihat kondisi yang masih belum memungkinkan, maka tanggal pelantikan menunggu keputusan dari Pak Bupati. Rencananya pelantikan kades terpilih mau road show. Tapi mudah-mudahan dengan agenda yang padat, jadi bisa satu hari pelantikannya,” ujar Yuningsih.
Pelantikan Kades Terpilih di Pangandaran, Bupati Belum Tentukan Jadwal
Sementara itu, Kabag. Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Saptari Tarsino menjelaskan, sampai saat ini Bupati Pangandaran belum menentukan jadwal pelantikan.
Hal itu karena SK Bupati terkait pelantikan masih dalam proses penetapan calon menjadi kades terpilih.
“Pengangkatannya tergantung pimpinan. Untuk berkas persyaratan sudah masuk semua dari 17 desa yang melaksanakan Pilkades serentak. Tinggal proses keputusan Bupati. Karena batas maksimal 30 hari, kurang dari itu bisa saja langsung pelantikan. Tergantung Pak Bupati,” terang Saptari Tarsino kepada HR Online via telepon selulernya, Sabtu (13/08/2022).
Ia menambahkan, maksimal 30 hari itu mulai dari Pancalakdes dan BPD mengajukan Calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa kepada Bupati. Pihak panitia maupun BPD menginginkan pelantikan kades terpilih berlangsung bulan Agustus ini.
Saptari menambahkan, pada intinya kalau bupati sudah menandatangani SK, maka pelantikan pun bisa segera terlaksana.
“Kita menunggu keputusan Pak Bupati terkait tanggal pelantikan kades terpilih. Saat ini masih dalam proses penetapan SK,” pungkas Saptari Tarsino. (Madlani/R3/HR-Online)