Niat puasa kafarat menjadi kunci utama apakah akan diterima amalan tersebut atau tidak. Perihal niat memang selalu menjadi pembahasan yang penting.
Pasalnya niat itu tidak hanya harus kita baca ketika ingin melaksanakan salat saja. Akan tetapi, ramalan apapun yang ingin kita lakukan kita harus menyertakan niatnya.
Apa tujuannya? Agar nantinya Allah itu tahu apa yang sebenarnya kita niatkan dan kita juga bisa mendapatkan apa yang seharusnya kita dapatkan.
Sebagai contohnya kita berniat untuk shodaqoh, pada dasarnya shodaqoh itu tidak dapat mengurangi jumlah harta yang kita miliki melainkan malah menambah.
Apabila dalam melakukan amalan tersebut kita benar-benar berniat shodaqoh karena Allah, maka kita juga akan mendapatkan limpahan pahala serta tambahan rezeki meskipun terkadang kita tidak menyadarinya.
Puasa kafarat sendiri merupakan salah satu puasa yang hukumnya wajib serta tidak boleh umat muslim tinggalkan. Sebab, secara bahasa kafarat itu artinya adalah mengganti, membayar, menutupi, serta memperbaiki.
Oleh sebab itu, bagi ia yang sudah melakukan kemaksiatan, sehingga wajib baginya membayar kafarat.
Dengan kata lain, bahwa puasa tersebut bertujuan untuk menebus dosa setelah melakukan sesuatu yang terlarang.
Baca juga: Puasa Mutih dalam Islam Bukan Termasuk Anjuran Kanjeng Nabi SAW
Niat Puasa Kafarat yang Benar
Tapi sebelum membahas mengenai bagaimana bacaan niat untuk menjalankan puasa wajib tersebut, penting sekali mengetahui sebenarnya apa saja yang menjadi penyebab kita harus melaksanakan puasa kafarat.
Pasalnya, masih banyak yang belum mendapatkan informasi lebih detail akan puasa tersebut.
Untuk penyebab yang pertama kenapa seorang muslim harus melaksanakan puasa kafarat adalah, apabila saat bulan puasa terdapat seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap seorang muslim tanpa sengaja.
Selain ia harus mendapatkan qishash ataupun membayar diyat, orang tersebut juga harus memerdekakan hamba sahaya dan melaksanakan puasa kifarat.
Kemudian yang kedua adalah orang-orang yang melanggar sumpah. Maka denda yang harus dijatuhkan kepada orang tersebut adalah memberi makan 10 orang miskin masing-masingnya adalah satu mud.
Tidak hanya itu saja, melainkan niat puasa kafarat tersebut harus dibaca oleh ia ataupun seseorang yang tidak mampu untuk memenuhi nazarnya. Pada dasarnya mengucapkan nazar itu adalah makruh.
Jika nazar tersebut sudah terucap maka wajib untuk ditunaikan. Bukan hanya itu saja melainkan puasa kafarat itu juga menjadi penebusan apabila seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya.
Ada lagi berhubungan suami istri ketika bulan Ramadhan, mengerjakan Haji serta umrah dengan cara tamattu atau qiran, terakhir adalah mencukur rambut ketika ihram.
Lafadz Niatnya
Bacaan niat puasa kafarat itu, siapapun bisa membacanya terutama mereka yang telah melanggar tidak hanya satu perbuatan dosa saja. Seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa terdapat beberapa perbuatan dosa yang mengharuskan kita untuk melaksanakan puasa guna menutupi dosa.
Lantas Bagaimana bacaan niatnya yang baik dan benar dan sesuai dengan ajaran Islam?
Ternyata masih banyak juga yang belum mengetahui bagaimana niatnya ketika kita ingin melaksanakan kewajiban tersebut. Sebab kita sudah melakukan perbuatan yang terlarang dalam agama Islam.
Biasanya ketika membaca bacaan niat tersebut kita juga terdapat anjurkan untuk menyebutkan puasa kafaratnya.
Biasanya bacaan niat tersebut membacanya ketika mau tidur ataupun sebelum makan sahur. Waktu tersebut juga menjadi salah satu waktu yang dianjurkan karena memang paling afdol.
Salah satu alasan kenapa kita harus membaca niat sebelum tidur adalah agar nantinya mengantisipasi ketika kita tidak bisa bangun untuk makan sahur. Akan tetapi, kita harus melaksanakan puasa wajib tersebut, maka kita sudah menyiapkannya sejak tadi malam.
Dengan demikian itu, Allah mengetahui niat kita dan meskipun tidak sahur kita juga akan merasa kuat untuk menjalaninya.
Baca juga: Niat Puasa Dzulhijjah Menjadi Penentu Amalan yang Kita Lakukan
Jumlah Puasa
Ternyata mengenai niat puasa kafarat itu juga terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Tahukah Anda apa maksudnya? Tidak semua perbuatan dosa itu harus menebusnya dengan melakukan puasa kafarat 1 hari saja.
Dengan demikian itu, berarti setiap perbuatan dosa terdapat puasa kafarat yang sudah ada ketentuannya dalam syariat Islam untuk menutupi dosa tersebut.
Membunuh binatang ketika ihram, seseorang tersebut harus berpuasa dengan jumlah hari seimbang atau setara dengan mud makanan yang harus ia keluarkan.
Selanjutnya melanggar sumpah harus berpuasa kafarat 3 hari, suami yang menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya harus melakukan puasa selama 60 hari berturut-turut.
Sedangkan ia yang membunuh saudara muslimnya tanpa sengaja harus berpuasa selama 60 hari dan puasa kafarat bagi yang melakukan hubungan badan pada siang hari ketika bulan Ramadhan juga harus melaksanakan puasa selama 60 hari berturut-turut.
Mengenai tata cara puasa hukuman atau untuk menutupi dosa tersebut sebenarnya sama dengan puasa wajib. Hanya saja perbedaan itu terletak pada bacaan niat puasa kafarat. (Muhafid/R6/HR-Online)