Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita NasionalMK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Minta Semua Pihak...

MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Minta Semua Pihak Patuh

Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Usman Anwar memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pers tersebut. Ketiga wartawan tersebut mengajukan uji materiil ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Usman Anwar. 

Baca Juga: Banyak Oknum Wartawan Pemeras, Dewan Pers Lanjutkan UKW 2021

Beberapa argumen pemohon pun dibantah MK. Salah satunya argumen pemohon yang menuduh hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.

MK menegaskan, Dewan Pers justru memfasilitasi pembahasan bersama dalam membuat peraturan organisasi pers. Sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah dan Dewan Pers.

MK menilai fungsi memfasilitasi Dewan Pers sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Selanjutnya, dalam argumen pemohon menyebutkan, pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli peraturan tentang pers.

MK membantah argumen tersebut, dengan menyebut tuduhan monopoli Dewan Pers tidak berdasar.

Sementara terkait gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyebut hal itu merupakan persoalan konkret. Bukan suatu norma atau atau aturan.

Masalah tersebut bahkan sudah diputus dalam sidang di PN Jakpus pada 2019 silam.

Sedangkan terkait kemerdekaan pers, MK menyebut pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 UU Pers sama sekali tidak melanggar kebebasan pers.

Selain itu, pasal tersebut juga tidak menghalangi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

MK Tolak Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers

Terkait putusan MK tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. 

Menurut Agung, dengan putusan tersebut berarti tidak ada kontradiktif antara UU Pers dengan UUD 1945.

“Justru pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” katanya.

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau konstituen pers yang merasa tidak puas atas aturan dari organisasi pers memberi masukan.

Ninik juga berharap, semua pihak bisa mematuhi keputusan MK, tidak hanya insan pers dan organisasi pers namun juga pemerintah. “Pemerintah pun perlu mematuhinya,” tandasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...