Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Usman Anwar memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pers tersebut. Ketiga wartawan tersebut mengajukan uji materiil ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Usman Anwar.
Baca Juga: Banyak Oknum Wartawan Pemeras, Dewan Pers Lanjutkan UKW 2021
Beberapa argumen pemohon pun dibantah MK. Salah satunya argumen pemohon yang menuduh hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.
MK menegaskan, Dewan Pers justru memfasilitasi pembahasan bersama dalam membuat peraturan organisasi pers. Sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah dan Dewan Pers.
MK menilai fungsi memfasilitasi Dewan Pers sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Selanjutnya, dalam argumen pemohon menyebutkan, pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli peraturan tentang pers.
MK membantah argumen tersebut, dengan menyebut tuduhan monopoli Dewan Pers tidak berdasar.
Sementara terkait gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyebut hal itu merupakan persoalan konkret. Bukan suatu norma atau atau aturan.
Masalah tersebut bahkan sudah diputus dalam sidang di PN Jakpus pada 2019 silam.
Sedangkan terkait kemerdekaan pers, MK menyebut pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 UU Pers sama sekali tidak melanggar kebebasan pers.
Selain itu, pasal tersebut juga tidak menghalangi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
MK Tolak Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers
Terkait putusan MK tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.
Menurut Agung, dengan putusan tersebut berarti tidak ada kontradiktif antara UU Pers dengan UUD 1945.
“Justru pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” katanya.
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau konstituen pers yang merasa tidak puas atas aturan dari organisasi pers memberi masukan.
Ninik juga berharap, semua pihak bisa mematuhi keputusan MK, tidak hanya insan pers dan organisasi pers namun juga pemerintah. “Pemerintah pun perlu mematuhinya,” tandasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)