Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahldatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Ciamis dorong percepatan pelaksanaan reforma agraria. Mereka meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketua LPPNU Ciamis Ujang Saepudin saat audiensi dengan Bupati Ciamis dan sejumlah SKPD mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah mempercepat pelaksanaan redistribusi asset dan akses pada tanah objek reforma agraria (TORA) yang ada di Ciamis.
Apalagi, kata Ujang, hal ini sebagai salah satu tindak lanjut implementasi Perpres Nomor 86 2018 tentang Reforma Agraria dan MoU antara PBNU dengan Kementerian ATR/BPN tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Tanah terlantar, bekas HGU yang tidak diperpanjang, tanah timbul, dan pelepasan kawasan hutan merupakan TORA yang mana tersebar ribuan hektar di berbagai kecamatan di Ciamis,” ujar Ujang, Kamis (11/8/22) lalu.
Karena itu, pihaknya meminta agar Pemkab Ciamis mengefektifkan lagi GTRA dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam kelembagaan.
Dengan begitu, pihaknya berharap tanah-tanah terlantar yang ada saat ini bisa lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi.
“Menghidupkan bumi yang mati adalah kewajiban kita sebagai khilafah di muka bumi,” tegasnya.
Baca juga: 112 Rumah Warga di Lakbok Ciamis Terendam Banjir
Persoalan Reforma Agraria di Lakbok
Koordinator Pegiat Agraria di Kecamatan Lakbok Hirzudin juga mengatakan hal senada. Ia bersama para petani di wilayah Puloerang tengah memperjuangkan hak atas tanah HGU PT Wiracakra yang sudah habis masa berlakunya di bulan April 2022.
Sejak 7 tahun lalu, para petani sengaja menggarap lahan itu karena melihat kondisi lahan yang mangkrak, jadi sarang hama tikus maupun babi.
“Menurut kami para petani sudah sesuai dengan Perpres 86 itu. Karena itu sudah selayaknya pemerintah tidak memperpanjang HGU dan bisa mendistribusikan tanah untuk masyarakat tani yang hari ini mengelola dengan baik dan sedang mengusulkan kepemilikan,” terangnya.
Pemkab Ciamis Siap Pecahkan Masalah
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, permasalahan tersebut menjadi sebuah kewajiban pemerintah untuk memecahkan masalahnya.
“Itu wajib hukumnya pemerintah untuk menyelesaikannya. Apalagi ini untuk kesejahteraan masyarakat. Kami akan kawal apa yang jadi keinginan masyarakat dalam pembebasan lahan yang nantinya memang untuk masyarakat,” katanya.
Herdiat mengajak kepada seluruh OPD agar dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan, baik dari pembebasan maupun dalam aspek lahannya.
“Saya sengaja mengundang Kepala OPD terkait baik dalam bidang pertanian, pertanahan maupun hal lainnya agar dapat memecah permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Fery/R6/HR-Online)