Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Syarif Sutiarsa setuju dengan imbauan Bupati Ciamis yang meminta Kepala Sekolah melarang siswa membawa motor ke sekolah.
Namun, Syarif menyebut imbauan tersebut hanya bersifat normatif sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, tanpa ada kebijakan lanjutan.
“Statement yang disampaikan oleh Bupati Ciamis itu sangat normatif sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Apa yang disampaikan itu wajar, artinya Bupati Ciamis sayang kepada warganya,” kata Syarif, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Bupati Ciamis Imbau Kepsek Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Meskipun demikian, Syarif juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis mengukur diri sekaligus memberi solusi.
“Walaupun larangan membawa motor ke sekolah saya sangat setuju, tetapi Pemda juga harus mengukur dan memberikan solusi. Jangan sampai kebijakan tersebut jadi memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Syarif menjelaskan, Pemda mesti membuat solusi jika nantinya keluar kebijakan melarang siswa bawa motor ke sekolah. Misalnya untuk sekolah yang tidak ada akses transportasi umum, maka sekolah harus punya kendaraan antar jemput siswa.
“Seharusnya Pemda bisa membuat solusi dan inovasi. Dengan cara setiap sekolah yang jauh dari akses transportasi umum harus mempunyai kendaraan sekolah untuk menjemput siswa yang jauh,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Syarif, sekolah yang minim transportasi umum hanya ada di beberapa daerah saja.
“Maka dari itu tidak akan memberatkan Pemda juga ketika memberikan fasilitas transportasi antar jemput siswa gratis untuk disimpan di sekolahnya,” katanya.
Syarif menambahkan, apabila menyediakan fasilitas kendaraan antar jemput sangat berat, maka perlu peran orang tua.
“Kalaupun memberi fasilitas kendaraan adalah kebijakan yang sangat berat. Solusinya orang tua harus berperan untuk antar jemput anaknya sekolah,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)