Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat kembali mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes yang nilainya diperkirakan di atas satu miliar rupiah.
Kali ini Kejari Kota Banjar mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes di Desa Balokang, Kecamatan Banjar.
Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, mengatakan, pengusutan dana BUMDes tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana BUMDes yang terjadi di Kota Banjar sejak tahun 2007-2021.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan awal, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan dana BUMDes yang terjadi di Desa Binangun.
Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan dana BUMDes yang terjadi di desa Balokang.
“Dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut kami meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tadi kami lakukan penggeledahan di Kantor Desa Balokang,” kata Ade Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejari Banjar Lakukan Penyidikan
Lanjutnya menyebutkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen seperti komputer, dokumen pengelolaan dana simpan pinjam BUMDes dan pengelolaan BUMDes serta dokumen lainnya.
Pihak Kejaksaan sementara ini fokus melakukan penyidikan untuk mencari titik dan memastikan jumlah kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut. Selain itu juga mencari pihak-pihak yang akan mempertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan juga ditemukan dugaan sementara adanya penyelewengan pengelolaan dana BUMDes di Desa Balokang yang nilainya cukup besar yaitu di atas satu miliar.
“Ada dana cukup besar yang mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang pengelolaan dana simpan pinjam. Dugaan itu di atas 1 miliar. Tapi tentunya untuk kepastiannya nanti setelah penyidikan,” kata Ade Hermawan.
Dugaan Penyelewangan Dana BUMDes di Desa Binangun Kota Banjar Menunggu Penetapan Tersangka
Lebih lanjut selain mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes Desa Balokang, ia juga mengatakan, untuk kasus di Desa Binangun saat ini masih dalam proses penyidikan.
Pihak Kejaksaan masih memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyelewengan dana BUMDes tersebut. Setelah itu tinggal melakukan penetapan tersangka yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Untuk dugaan penyelewengan dana BUMDes di Desa Binangun tinggal penghitungan akhir jumlah kerugian. Belum penetapan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Tinggal penghitungan akhir kerugiannya,” Katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)