Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas Damkar Ciamis menangkap seekor Kukang di rumah warga Dusun Cibeunying, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (10/8/22) malam.
Petugas Damkar Yadi Setiadi mengatakan, penangkapan Kukang tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Saat itu, kata Yadi, sekitar pukul 20.00 WIB pihaknya mendatangi lokasi untuk mengevakuasi Kukang yang berada di atas genting rumah warga.
“Kukang ini masuk dalam daftar hewan yang dilindungi pemerintah,” katanya, Kamis (11/8/22).
Baca juga: Ganggu Warga, Seekor Kukang Diamankan Petugas Damkar Banjarsari Ciamis
Menurut Yadi, adanya peristiwa ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hewan maupun satwa meningkat.
Hal itu terbukti adanya masyarakat selalu melaporkan ketika ada satwa yang memang bukan untuk peliharaan.
“Setelah berhasil mengevakuasi Kukang ini, kita langsung menyerahkan ke BKSDA untuk melepaskan kembali ke habitatnya,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, membunuh maupun memelihara hewan yang dilindungi pemerintah. Sebab, hal itu demi kelestarian satwa, khususnya di Ciamis.
“Maka dari itu, jika ada yang menemukan satwa-satwa itu maka bisa melaporkannya ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Eji/R6/HR-Online)