Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, temukan adanya data keanggotaan ganda eksternal di sejumlah partai politik (parpol). Temuan keanggotaan ganda tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan dari tanggal 16 Agustus 2022, ada beberapa partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Mochamad Wahab Hasbullah, Selasa (30/08/2022).
Ia menyebutkan, hampir semua partai politik terdapat ganda eksternal. Namun jumlahnya bervariasi. Bahkan ada yang sampai lima.
“Untuk data keanggotaan ganda eksternal, kami belum bisa menyampaikan karena harus melihat datanya di operator,” katanya.
Dengan adanya hal tersebut, lanjut Wahab, pihaknya meminta agar partai politik segera membuat surat pernyataan. Kemudian mengupload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga : Menghadapi Pemilu 2024, KPU Kota Banjar Persiapkan Diri
“Yang jelas kami meminta kepada partai politik yang terindikasi memiliki keanggotaan ganda eksternal untuk segera membuat surat pernyataan. Dan ditandatangani oleh anggota yang terindikasi ganda. Lalu upload ke Sipol,” tandasnya.
Untuk menindaklanjuti hal temuan itu, pihaknya memberikan waktu kepada partai politik dari mulai tanggal 19 Agustus hingga 3 September 2022.
“Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, nanti akan masuk ke beberapa kategori yang sudah ada. Yaitu memenuhi syarat atau MS, belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Wahab.
Wahab menambahkan, saat ini sudah ada enam partai politik yang telah membuat surat pernyataan terkait keanggotaan ganda eksternal, dan mengupload ke Sipol. Setelah upload, pihaknya akan melakukan verifikasi kesesuaiannya.
Tercatat ada sebanyak 22 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah lolos berkas dan akan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
“Yang lolos berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi ada sebanyak 22 partai politik,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)