Berita Pangandaran, (harapan rakyat.com),- Kades terpilih di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran tandatangani peraturan Moh Limo. Pernyataan itu sebagai bentuk komitmen kades untuk menjaga perilakunya.
Moh Limo merupakan salah satu ajaran prinsip kehidupan dari salah satu Walisongo, yakni Sunan Ampel.
Dalam ajaran itu, Moh Limo memiliki arti tidak mau melakukan 5 hal yang tidak boleh, terutama di bidang agama Islam.
Kelima hal itu adalah Moh Madhat yang artinya tidak ingin mabuk, Moh Madon berarti tidak bermain dengan wanita yang bukan mahramnya.
Selanjutnya Moh Main yang berarti tidak main judi, Moh Minum yang artinya tidak minum yang memabukkan, dan Moh Maling yang berarti tidak mencuri alias mengambil hak orang lain.
baca juga: Inovasi Yel-yel dan Persiapan Pilkades Serentak di Paledah Pangandaran Jadi Percontohan
Peraturan Moh Limo Jadi Perdes
Ketua MUI Desa Paledah KH Abdul Ghafur Bisri mengatakan, pernyataan Moh Limo untuk kades terpilih itu pihaknya sebagai penggagas mengharapkan hal ini sebagai salah satu upaya membentengi perilaku pimpinan desa.
Menurutnya, Moh Limo ini sebagai salah satu rambu agar Kades tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dalam ajaran Islam, adat istiadat setempat maupun berkaitan dengan negara.
“Moh Limo di desa kita sudah jadi peraturan yang menjadi payung hukum. Bahkan di periode sebelumnya sudah berjalan,” kata KH Abdul Ghafur, Selasa (2/8/22).
Dengan adanya itu, katanya, ia harap hal-hal yang berkaitan keagamaan harus lebih meningkat lagi. Begitu juga kerja sama ulama dan umara harus sejalan agar lebih maju lagi.
Meski Moh Limo itu secara khusus untuk Kades, namun pihaknya berharap agar perangkat dan unsur yang ada di desa serta masyarakat juga bisa menerapkannya.
Respons Kades
Sementara itu, Kades Paledah terpilih Yanto mengatakan, ia menyambut baik dan sepakat dengan Moh Limo tersebut.
Menurutnya, salah satu aturan tersebut merupakan rambu pengingat apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya sepakat dan apabila saya melanggar pernyataan tersebut siap mengundurkan diri dari jabatan kepala desa tanpa harus masyarakat minta,” tegas Yanto.
Sebagai figur kepala desa, kata Yanto, sudah barang tentu menjadi contoh oleh perangkat desa, BPD dan seluruh masyarakat.
“Saya berharap seluruh masyarakat dan semua yang terlibat mari kita bersatu jangan sampai melanggar peraturan Moh Limo ini demi tercapainya kemajuan desa kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)