Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita PangandaranKades Terpilih di Pangandaran Ini Siap Jalani Peraturan Moh Limo, Apa Itu?

Kades Terpilih di Pangandaran Ini Siap Jalani Peraturan Moh Limo, Apa Itu?

Berita Pangandaran, (harapan rakyat.com),- Kades terpilih di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran tandatangani peraturan Moh Limo. Pernyataan itu sebagai bentuk komitmen kades untuk menjaga perilakunya.

Moh Limo merupakan salah satu ajaran prinsip kehidupan dari salah satu Walisongo, yakni Sunan Ampel.

Dalam ajaran itu, Moh Limo memiliki arti tidak mau melakukan 5 hal yang tidak boleh, terutama di bidang agama Islam.

Kelima hal itu adalah Moh Madhat yang artinya tidak ingin mabuk, Moh Madon berarti tidak bermain dengan wanita yang bukan mahramnya.

Selanjutnya Moh Main yang berarti tidak main judi, Moh Minum yang artinya tidak minum yang memabukkan, dan Moh Maling yang berarti tidak mencuri alias mengambil hak orang lain.

baca juga: Inovasi Yel-yel dan Persiapan Pilkades Serentak di Paledah Pangandaran Jadi Percontohan

Peraturan Moh Limo Jadi Perdes

Ketua MUI Desa Paledah KH Abdul Ghafur Bisri mengatakan, pernyataan Moh Limo untuk kades terpilih itu pihaknya sebagai penggagas mengharapkan hal ini sebagai salah satu upaya membentengi perilaku pimpinan desa.

Menurutnya, Moh Limo ini sebagai salah satu rambu agar Kades tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dalam ajaran Islam, adat istiadat setempat maupun berkaitan dengan negara.

“Moh Limo di desa kita sudah jadi peraturan yang menjadi payung hukum. Bahkan di periode sebelumnya sudah berjalan,” kata KH Abdul Ghafur, Selasa (2/8/22).

Dengan adanya itu, katanya, ia harap hal-hal yang berkaitan keagamaan harus lebih meningkat lagi. Begitu juga kerja sama ulama dan umara harus sejalan agar lebih maju lagi.

Meski Moh Limo itu secara khusus untuk Kades, namun pihaknya berharap agar perangkat dan unsur yang ada di desa serta masyarakat juga bisa menerapkannya.

Respons Kades

Sementara itu, Kades Paledah terpilih Yanto mengatakan, ia menyambut baik dan sepakat dengan Moh Limo tersebut.

Menurutnya, salah satu aturan tersebut merupakan rambu pengingat apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya sepakat dan apabila saya melanggar pernyataan tersebut siap mengundurkan diri dari jabatan kepala desa tanpa harus masyarakat minta,” tegas Yanto.

Sebagai figur kepala desa, kata Yanto, sudah barang tentu menjadi contoh oleh perangkat desa, BPD dan seluruh masyarakat.

“Saya berharap seluruh masyarakat dan semua yang terlibat mari kita bersatu jangan sampai melanggar peraturan Moh Limo ini demi tercapainya kemajuan desa kedepan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)

Kunjungan wisata ke Ciamis

Libur Lebaran, Kunjungan Wisata ke Ciamis Capai 45.261 Wisatawan

harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata Ciamis mencatat wisatawan yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata di Ciamis selama libur lebaran tahun 2025 sebanyak 45.261 wisatawan.  Berdasarkan data tersebut...
bus wisata bandros

Bus Wisata Bandros Jadi Transportasi Favorit Wisatawan Kota Bandung Selama Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com – Bus wisata Bandung Tour On Bus (Bandros), menjadi transportasi favorit wisatawan Kota Bandung, Jawa Barat, selama momen libur Lebaran 2025. Mengingat terjadi...

Kasus Pelajar Lompat ke Citanduy, SMA Negeri 2 Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Pihak SMA Negeri 2 Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya buka suara dan memberikan pernyataan terkait pelajar berinisial R (17). Pelajar tersebut nekat mengakhiri...
LKPJ Walikota

Paripurna DPRD, Bahas LKPJ Wali Kota Banjar hingga Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas 

harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar tahun 2024. Rapat paripurna penyampaian nota...
Disdukcapil Ciamis Pastikan Layanan Adminduk di Kecamatan Tetap Berjalan, Info Penutupan Hoaks

Disdukcapil Ciamis Pastikan Layanan Adminduk di Kecamatan Tetap Berjalan, Info Penutupan Hoaks!

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Jawa Barat, menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor kecamatan tetap berjalan. Hal tersebut menanggapi...
Meteorit Aguas Zarcas, Kapsul Waktu dari Tata Surya Purba

Meteorit Aguas Zarcas, Kapsul Waktu dari Tata Surya Purba

Pada suatu malam di bulan April 2019, langit di atas Kosta Rika dihiasi oleh cahaya terang yang melesat dan meledak di udara. Kejadian ini...