Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menagih janji soal kepastian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kali ini, para guru tersebut melakukan audiensi di ruang rapat Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Kamis (25/8/2022).
Dalam audiensi yang berlangsung terbuka tersebut sempat berjalan alot, saat membahas regulasi pemberian TPP guru. Audiensi pun akhirnya belum memberikan kejelasan soal nasib TPP Guru.
Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah mengatakan, dari hasil audiensi pemerintah ataupun wali kota, tidak bisa mengalokasikan kembali anggaran untuk TPP, karena terbentur regulasi.
Meskipun hasil audiensi masih bisa diusahakan melalui kriteria yang lain yaitu prestasi kerja, namun menurutnya untuk kriteria tersebut juga belum menemui kejelasan.
Baca Juga: Perjuangan Guru Sertifikasi Kota Banjar Terkait TPP Belum Berhenti
Selain itu, apabila TPP Guru tidak dianggarkan karena kendala kemampuan keuangan daerah, forum guru meminta keadilan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi semua ASN. Bukan hanya untuk guru sertifikasi saja.
“Kami masih memohon sebagai anak, sebagai ASN meminta agar kembali dianggarkan,” kata Eko kepada wartawan usai acara.
“Kriteria beban kerja sudah tidak bisa. Tadi mereka menyampaikan, katanya masih ada peluang melalui kriteria prestasi kerja. Tapi itu juga kami masih belum tahu nantinya seperti apa, masih kami pertanyakan,” imbuhnya.
Lanjutnya mengatakan, mengenai rencana aksi dengan melibatkan ratusan guru sertifikasi pada Jumat besok itu, ia belum memastikan aksi tersebut.
“Belum ada keputusan dan kepastiannya. Nanti kita tunggu kabar selanjutnya. Tapi untuk perizinan aksi itu, kami secara prosedur sudah lengkap,” tuturnya.
Tanggapan Pemkot Banjar terhadap Permintaan Forum Guru Sertifikasi
Sementara itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, setelah mendengar keterangan dari TAPD pada forum tersebut, menyampaikan bahwa untuk pemberian TPP Guru berdasarkan peraturan perundangan sifatnya tidak wajib.
Menurutnya, pemberian TPP guru bisa saja dilakukan. Namun itu juga harus melihat kemampuan keuangan daerah serta kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Sedangkan terkait asas pemerataan ataupun keadilan, Ade Uu menegaskan, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi guru sertifikasi. Tetapi ke depan akan berlaku juga untuk semua ASN.
“TPP itu sifatnya tidak wajib. Tapi boleh dan yang paling utama pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Terkait keadilan ini bukan hanya untuk guru saja, namun nanti juga akan bergilir,” terang di hadapan Forum Guru Sertifikasi.
Baca Juga: Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar Minta Kejelasan TPP, Ini Janji TAPD
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana menambahkan, berdasarkan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, TPP hanya diberikan dengan enam kriteria.
Ia menjabarkan, 6 kriteria tersebut antara lain kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
“Namun dari 6 itu hanya kriteria prestasi kerja yang masih memungkinkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kriteria yang lain sudah tertutup. Meskipun, lanjutnya, untuk prestasi kerja tersebut juga masih membutuhkan kajian dan analisis untuk menjadi dasar pemberian TPP.
“Masih ada peluang dengan kriteria prestasi, selain itu sudah terkunci. Meskipun itu juga harus melakukan pengkajian lagi. Seperti apa prestasi yang dimaksud. Tapi masih ada peluang, karena kriteria yang lain sudah tidak bisa,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)