Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Data BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menunjukkan, ASN banyak yang cerai lantaran perselingkuhan.
Kabid Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pangandaran Andriawan mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 hingga Agustus ini ada 5 perceraian ASN yang sudah diputus.
Dalam hal ini, kata Andriawan, BKPSDM Pangandaran punya tanggung jawab untuk memfasilitasi mediasi ASN agar tidak sampai terjadi perceraian.
Baca Juga: Wow, Janda dan Duda Menjamur di Pangandaran, Jumlahnya Puluhan Ribu
Namun demikian, mediasi sudah dilakukan baik mediasi di SKPD tempat ASN tersebut bekerja ataupun mediasi yang dilakukan BKPSDM sendiri.
“ASN biasanya dipanggil oleh SKPD sebanyak tiga kali, jika tidak tercapai islah, maka akan dilimpahkan ke BKPSDM. Selanjutnya BKPSDM melakukan tahapan mediasi sebanyak tiga kali juga,” kata Andriawan, Selasa (16/8/2022).
Menurut Andriawan dari 5 kasus perceraian yang terjadi pada ASN, penyebabnya karena keberadaan pihak ketiga atau perselingkuhan.
“Motifnya karena selingkuh, ada yang dilakukan ASN-nya sendiri, ada juga yang selingkuhnya itu pasangannya,” jelasnya.
Sementara itu, jika seorang ASN melanggar disiplin hingga di luar batas sekaligus melanggar aturan, maka BKPSDM dengan tegas memberi sanksi disiplin sesuai kesalahannya.
Andriawan juga membeberkan, data perceraian ASN paling tinggi ada di Dinas Kesehatan. “Disusul Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,” paparnya.
Andriawan menambahkan, Pemerintah Daerah punya tanggung jawab untuk melakukan mediasi untuk ASN yang akan bercerai. Pembinaannya pun ditangani oleh Kepala Daerah.
“Hanya saja jika sudah melewati pembinaan dari Kepala Daerah dan masih juga ingin bercerai, nantinya keluar rekomendasi untuk dibawa ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Ceng2/R7/HR-Online/Editor-Ndu)