Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan audiensi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (4/8/2022). Audiensi tersebut terkait dengan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sertifikasi oleh Pemkot Banjar tahun ini.
Dalam forum audiensi tersebut, mereka membawa spanduk berisi 1000 tanda tangan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan dari masing-masing guru sertifikasi.
Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah mengatakan, dari hasil audiensi TAPD yang disaksikan DPRD, menyampaikan untuk TPP guru tersebut saat ini masih dilakukan kajian.
TAPD meminta waktu maksimal selama satu minggu. Selain itu berjanji akan menyelesaikan kajian tersebut dan disampaikan lagi pada minggu depan.
“Hasilnya tadi TAPD Pak Sekda menjanjikan untuk kajian itu selesai satu minggu ke depan. Dan kami akan melihat hasilnya seperti apa kebijakannya,” kata Eko usai Audiensi di DPRD Kota Banjar kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Saat audiensi tersebut, pihaknya meminta Pemkot Banjar agar nanti tetap menganggarkan TPP guru sertifikasi tersebut melalui kriteria pemenuhan beban kerja.
Baca Juga : TPP Guru di Kota Banjar Masih Tak Jelas, Nasib Guser Kian Suram?
Namun jika dalam jangka waktu ke depan hasil kajian ternyata tidak bisa karena kemampuan keuangan, maka forum guru meminta agar hal itu juga berlaku prinsip keadilan. Jadi bukan hanya untuk guru sertifikasi.
“Kalau belum ada kejelasan karena kemampuan keuangan daerah sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, kami minta istilahnya kenyang satu kenyang semua, lapar satu lapar semua. Asas keadilan itu yang harus disampaikan,” katanya.
Jawaban Pemkot Banjar saat Audiensi dengan Forum Guru Sertifikasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Ade Setiana menyampaikan, pihaknya masih melakukan kajian regulasi untuk pemberian TPP guru tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan kajian itu dalam waktu satu minggu ke depan.
Ade menjelaskan, kajian itu membahas dasar pemberian TPP menggunakan kriteria beban kerja. Pasalnya, pemberian TPP berdasarkan pertimbangan lainnya ataupun aspek yang lain sudah tidak bisa digunakan.
“Setelah nanti selesai hasil kajian itu akan kami sampaikan. Maksimal satu minggu ke depan untuk hasil kajian tersebut sudah selesai,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi menambahkan, berdasarkan hasil audiensi semua sepakat menunggu hasil kajian TAPD satu minggu ke depan. Selanjutnya menurut Dadang, tinggal kebijakan kepala daerah.
“Hasil konsultasi masih bisa dianggarkan dengan catatan kemampuan keuangan daerah. Kita menunggu hasil kajian TAPD soal bisa dan tidaknya, yang penting sekarang sudah menemui titik terang,” kata Ketua DPRD Kota Banjar. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)