Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BisnisEntitas Investasi Ilegal Jangan Panik, Pastikan Sudah Terdaftar di OJK

Entitas Investasi Ilegal Jangan Panik, Pastikan Sudah Terdaftar di OJK

Entitas investasi ilegal saat ini sedang didalami oleh pihak yang berwajib. Apalagi keberadaan entitas tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satgas waspada investasi ini telah melakukan pemblokiran beberapa entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau bodong.

Investasi bodong atau tanpa izin sudah marak terjadi. Apalagi akibat pandemi yang sudah melanda hingga bertahun-tahun. Bahkan membuat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Adanya entitas investasi ilegal sebenarnya bisa dihindari. Namun sayangnya pengetahuan masyarakat akan investasi membuat banyak yang tertipu.

Bahkan dengan adanya iming-iming keuntungan besar membuat siapa saja tergiur.

Baca Juga: Kontrak Investasi Kolektif, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Beberapa Entitas Investasi Ilegal yang Ditutup OJK

Mewaspadai investasi bodong harus Anda lakukan sejak awal. Hal ini perlu perhatian khusus, baik pihak pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Bagi calon investor, ada baiknya Anda memahami jelas tentang bagaimana cara untuk berinvestasi. Selain itu, jangan sampai Anda tertarik dengan hasil keuntungan besar.

Setiap investasi memiliki risiko yang sebanding dengan keuntungan yang ada. Semakin tinggi keuntungan, risikonya juga semakin besar. Begitu juga sebaliknya.

Agar tidak tertipu dengan investasi ini pastikan jenis entitas tersebut sudah terdaftar di OJK. Dalam keterangan resmi menyebutkan satgas waspada investasi ada 7 entitas yang tanpa izin selama bulan April 2022 melakukan penawaran.

Beberapa entitas investasi ilegal tersebut antara lain:

  • 2 entitas yang tanpa izin melakukan penjualan langsung
  • 1 melakukan money game
  • Kemudian 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aspek kripto
  • 1 entitas dengan robot trading dan tanpa izin
  • 1 entitas lain-lain.

Baca Juga: Investasi Aset Berwujud Rekomendasi Instrumen Cuan Tinggi

Penanganan Entitas Ilegal

Investasi ilegal cukup menggiurkan dengan iming-iming adanya keuntungan secara instan. Padahal banyak entitas investasi ilegal yang menawarkan hal tersebut dengan modal kecil.

Jika sudah terjadi hal seperti ini sudah pasti masyarakat akan tergiur dengan yang Anda keuntungan. Penanganan entitas legal terjadi secara bersama-sama oleh seluruh anggota.

Satgas waspada investasi bukanlah aparat penegak hukum. Namun fungsinya untuk memberitahukan pada masyarakat tentang hal ini.

Termasuk pemblokiran terhadap situs atau website dan memberikan laporan terhadap Bareskrim polri. Adapun beberapa daftar entitas yang sudah terdaftar antara lain:

  • Perusahaan Syirkah Muamalah Indonesia tentang pembiayaan.
  • Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin).
  • PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin).
  • Investasidana25 (Money game).
  • Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce).
  • Perusahaan dari PT Smart Multi Trade/Yu Klik aset kripto ilegal.
  • PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin).

Illegal Money Game

Berikut ini daftar entitas investasi ilegal pihak SWI tutup pada bulan Maret 2021.

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment

Baca Juga: Perlindungan Nasabah dalam Berinvestasi dari Pihak OJK

Investasi Ilegal Aset Kripto

  • Cryptomine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Re Chain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Sebenarnya masih banyak jenis entitas investasi ilegal yang berhasil tertutup oleh pihak SWI. Untuk itu, sebagai calon investor Anda wajib mewaspadainya. (R10/HR-Online)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...