Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menolak eksepsi atau keberatan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim, Senin (1/8/2022).
Hakim Tipikor menilai bahwa surat dakwaan dari terdakwa Ade Yasin batal demi hukum, dan juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih membacakan putusan sela, bahwa dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK susun terhadap Bupati Bogor nonaktif sudah cermat. Selain itu juga dakwaan JPU jelas dan lengkap.
“Menyatakan eksepsi yang terdakwa ajukan tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Senin (1/8/2022).
Karena hakim menolak eksepsi terdakwa Ade Yasin, maka selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi dan juga pembuktian.
Tekanan Terhadap Kasus Bupati Bogor Nonaktif Sepertinya Kuat
Sementara itu, Miftahul Adib, pemerhati politik dan hukum, menilai bahwa kasus dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jabar yang menjerat Ade Yasin kental dengan dugaan aroma tekanan politik.
Ia menafsirkan, seharusnya Majelis Hakim PN Tipikor Bandung bisa melihat dengan jelas serta nyata kasus tersebut.
Adib yang juga pendiri Kajian Politik Nasional ini menilai, bahwa jaksa dan juga hakim tidak cuma melihat satu sisi saja.
“Jadi ke depan dalam persidangan selanjutnya, harus bisa melihat kasus ini secara jelas dan fakta,” tegas Adib, Senin (1/8/2022).
Tanggapan Kuasa Hukum Ade Yasin
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Dina Lara Darmawati Butar Butar, tetap menghargai apa yang hakim putuskan.
Baca Juga: Warga dan Ulama Bogor Doa Bersama Jelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin
Lanjut Dina, pihaknya akan melakukan pembuktian dalam sidang selanjutnya. Adapun sidang selanjutnya itu adalah dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang majelis hakim bacakan,” katanya usai sidang.
“Untuk selanjutnya, kita akan membuktikan pernyataan-pernyataan orang tertentu, yang selama ini telah menyudutkan Bu Ade,” imbuhnya.
Sebagai informasinya, bahwa salah satu tersangka suap auditor BPK Perwakilan Jabar, yakni Ihsan Ayatullah.
Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor ini membantah, jika Bupati Bogor nonaktif menyuruhnya untuk memberikan uang ke pegawai BPK.
Bukan hanya itu, Ihsan dalam berita acara pemeriksaan sudah mengakui, bahwa ketika mengumpulkan serta memberikan uang ke auditor BPK Perwakilan Jabar ini bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)