Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Eksekusi lahan yang Pengadilan Negeri Ciamis lakukan di Dusun Wanasari, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berlangsung ricuh.
Lahan tanah dan bangunan yang pengadilan sita adalah milik tergugat keluarga H Pipit.
Pantauan HR Online, tergugat melalui kuasa hukumnya berusaha keras menghalangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang hendak melakukan eksekusi pada Rabu (24/8/2022).
Sementara saat eksekusi tersebut, PN Ciamis mendapat pengawalan dari pasukan Dalmas Polres Ciamis.
Sebagai informasi, bahwa penyitaan lahan tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, pihak tergugat merasa dirugikan. Sehingga tergugat bersama kuasa hukumnya melakukan perlawanan, meski tetap dilaksanakan. Aksi saling dorong pun terjadi saat proses eksekusi.
Alasan Tergugat Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Lahan oleh PN Ciamis
Junaedi, kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya mengaku dirugikan dan ‘diperkosa’ oleh PN Ciamis, atas penyitaan lahan tanah dan bangunan milik kliennya.
“Ini tidak adil! Klien saya telah dirugikan atas eksekusi ini,” katanya kepada HR Online, Rabu (24/8/2022).
Padahal, sambungnya, kasus sengketa lahan tersebut sebelumnya sudah terjadi islah. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan banding, yang sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus mendatang.
“Tapi kenapa eksekusi lahan ini tetap dilakukan hari ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah
Oleh karena itu, pihaknya bersikeras mempertahankan lahan kliennya agar PN Ciamis tidak melakukan penyitaan, sebelum adanya putusan sidang 22 Agustus mendatang.
Pihaknya juga sangat merasa aneh sekali. Pasalnya, menurut Junaedi, pada tahun 2005 lalu pihak tergugat dan penggugat sudah melakukan islah. Bahkan sudah melampirkan surat perjanjian.
Maka dari itu, pihaknya melakukan banding agar eksekusi lahan tidak dilaksanakan sebelum adanya putusan yang sah.
“Apalagi lahan yang disita ini tidak sebanding dengan nilai piutang tergugat. Harga tanah ini masih memiliki nilai lebih besar daripada nilai piutangnya,” terangnya.
Junaedi mengaku kecewa kepada Pengadilan Negeri Ciamis, yang tidak mau diajak berdialog dan mendengarkan isi berkas putusan MA yang ada padanya.
“Sangat menyayangkan. Kenapa tidak mau mendengar, dan memaksa melakukan eksekusi hari ini? Padahal jelas kami juga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan atas eksekusi lahan ini. Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan mafia tanah,” ungkapnya.
Penyitaan Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, Edis Gunawan dan Wawan Rismawan selaku kuasa hukum pihak penggugat atas nama Ujang Kurniadi mengatakan, bahwa dalam eksekusi lahan ini, kliennya sudah memenangkan gugatan di MA pada tahun 2018 silam.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan
Sehingga menurutnya, kliennya mempunyai hak untuk menguasai lahan dan bangunan yang sudah sah menurut aturan undang-undang.
“Kenapa eksekusinya sekarang? Karena kami saat itu masih menghargai tergugat yang saat itu melakukan gugatan balik serta banding. Meski MA telah menolak gugatan itu,” katanya, Rabu (24/8/2022).
“Jadi menurut saya, penyitaan aset ini sah dan sudah dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.
Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, Jaya Bhakti mengatakan, penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur yang sah.
“Putusan ini sebenarnya sudah inkracht. Bahkan ini sudah keempat kalinya dari gugatan hingga banding tingkat kasasi tergugat itu kalah. Makanya kita lakukan eksekusi lahan hari ini,” terangnya
Menurut Jaya Bhakti, secara aturan penggugat sudah sah memenangkan gugatan lahan tersebut. Bahkan dalam hal itu, pihak tergugat juga terkena sanksi denda hingga 200 juta rupiah.
Ia menjelaskan, bahwa adanya denda tersebut, karena tergugat menempati lahan dan bangunan yang selama dalam kasus gugatan. Kemudian tergugat kontrakan ke pihak lain.
“Dan waktunya sangat lama. Sehingga jatuh lah nilai denda sebesar itu,” jelasnya.
Meski mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat, namun Pengadilan Negeri Ciamis terus menjalankan eksekusi lahan.
Terpantau barang-barang milik tergugat yang ada di dalam rumah, semuanya dikeluarkan dan diamankan. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)