Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap auditor BPK yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Saksi tersebut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022) malam.
Sidang lanjutan terdakwa Bupati Bogor nonaktif ini ternyata membuka fakta baru. Pasalnya, saksi-saksi yang Jaksa KPK hadirkan tersebut justru meringankan terdakwa.
Saksi-saksi KPK dalam Dugaan Suap Auditor BPK Bupati Nonaktif Bogor
Salah satu saksi yang Jaksa KPK hadirkan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin, malah meringankan terdakwa.
Burhan secara jelas membantah kalau Bupati nonaktif Bogor ini melakukan perintah suap soal predikat Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian ke BPK Perwakilan Jabar.
Sehingga, dengan bantahan tersebut maka secara otomatis tuduhan kepada Ade Yasin mentah. Jadi, dengan beberapa fakta baru persidangan pada Rabu kemarin bahwa kasus dugaan suap auditor BPK Jabar bisa disebut sumir.
Burhan mengatakan, bahwa tidak ada permintaan secara khusus dari bupati. “Misalnya saya dipanggil 4 mata di ruangannya (bupati), tidak,” ungkap Burhan kepada wartawan saat menjadi saksi di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).
Burhan menyebutkan, bahwa saat rapat koordinasi (rakor) evaluasi program serta serapan anggaran, Bupati nonaktif Bogor cuma minta kepada bawahannya untuk pertahankan opini WTP.
“Seperti pada beberapa agenda kegiatan (rakor) disampaikan. Mau WTP ataupun wajar dengan pengecualian, jika ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan tetap harus ditindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga: Warga dan Ulama Bogor Doa Bersama Jelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin
Sementara itu, saksi Jaksa KPK lainnya Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa tanpa ada permintaan Bupati nonaktif Bogoro, predikat opini WTP adalah target. Pasalnya, merupakan indeks kinerja utama dan tertuang dalam Renstra atau Rencana Strategis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Jadi instruksi bupati untuk predikat WTP itu memang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bahkan, Bu Bupati pada setiap kesempatan pasti mengingatkan kami untuk mampu mempertahankan WTP. Pasalnya, itu (WTP) tertuang dalam RPJMD kita,” katanya.
Sementara terkait dengan dugaan suap auditor BPK Jabar, Mulya mengaku baru mengetahui mengenai adanya pemberian uang kepada BPK oleh terdakwa Kasubid Kasda BPKAD, Ihsan Ayatullah.
“Waktu penyidik KPK memanggil saya dengan ketidaktahuan apa-apa. Oh… ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa),” terang Mulya.
Keterangan Saksi Lainnya
Saksi lain dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar yakni Sekretaris BPKAD, Andri Hadian, dalam pengakuannya menggambarkan dugaan keterlibatan Bupati nonaktif Bogor.
Namun, kuasa hukum Ade Yasin berhasil mematahkan pengakuan dari Andri lewat selembar kertas.
Bahkan, dalam sidang yang berlangsung Rabu kemarin tersebut, saksi memberikan beberapa keterangan yang berbeda dengan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan.
Seperti pernyataan saat ia menjelaskan bahwa ada pertemuan pada Maret tahun 2021. Pertemuan tersebut antara Andri dengan 4 orang lainnya, yang berlangsung di Pendopo Bupati Bogor di Cibinong.
Baca Juga: Tak Pernah Jalani Sidang Tatap Muka, Ade Yasin Surati Hakim
Adapun pertemuan itu, menurut Andri adalah buat mengkondisikan temuan BPK Perwakilan Jawa Barat atas LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.
Keempat orang itu adalah antara lain terdakwa Bupati nonaktif Bogor, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid BPKAD. Kemudian Kasubid di BPKAD Feri Syafari dan Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah Ruli Faturrahman.
Dalam keterangannya, Andri mengatakan bahwa ia diajak Ihsan untuk bertemu dengan Ade Yasin. Pertemuan tersebut untuk memperkenalkan Feri sebagai Kasubid BPKAD yang baru.
“Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” katanya ketika memberi kesaksian sesuai BAP.
Bantahan Kuasa Hukum Ade Yasin
Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor langsung membantah keterangan Andri. Dinalara membantah dengan menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD, tertanggal 2 Juni 2021.
Kuasa hukum terdakwa dugaan suap auditor BPK Jabar menganggap bukti tersebut membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD 2020.
Pasalnya, menurutnya pemberian opini WTP oleh BPK RI Perwakilan Jabar kepada Pemkab Bogor berlangsung pada tanggal 21 Mei 2021.
“Menandakan pemeriksaan telah selesai sejak bulan Mei 2021,” tegasnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Bupati Bogor Nonaktif sepertinya Kuat
Dari bantahan kuasa hukum Ade Yasin, saksi lantas tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Bahkan dalam persidangan dugaan suap auditor BPK tersebut, Andri sering kali menyebutkan tidak tahu. Terlebih ketika kuasa hukum Ade Yasin melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Kesal
Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih kesal. Pasalnya, saksi banyak mengaku tidak tahu. Meski pertanyaan untuknya seputar tugasnya sebagai pegawai BPKAD.
“Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih,” kata Ketua Majelis Hakim Hera ketika mendengarkan keterangan Andri.
Sebagai informasi, Jaksa KPK mendakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar.
Ade Yasin diduga memberi uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Hal tersebut untuk meraih predikat opini WTP.
Sementara itu, Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib mengatakan, bahwa terdakwa memberikan uang suap tersebut kepada 4 pegawai BPK. Adapun 4 pegawai atau auditor BPK tersebut juga sudah menjadi tersangka pada kasus dugaan suap tersebut. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)