Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Dugaan pemerasan oleh oknum auditor BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan terkuak dalam sidang suap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (10/8/2022).
Dari pengakuan dan keterangan para saksi, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor seperti tertekan dengan permintaan dana oleh oknum BPK.
Salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, yang menjadi sasaran peras oleh oknum pegawai BPK.
Kabid di DPUPR Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengisahkan bahwa kantornya itu menjadi sasaran pemerasan oleh oknum auditor BPK.
Gantara menjadi saksi untuk Adam Maulana, salah satu terdakwa dalam kasus suap tersebut. Maulana merupakan Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya, Adam mengungkapkan, bahwa terdakwa Maulana terlihat dalam dalam tekanan ketika menginstruksikan anak buahnya mengumpulkan uang buat auditor BPK RI Perwakilan Jabar.
“Beliau (Maulana) mengumpulkan kami, terlihat seperti ada beban yang dipikul. Ketika itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkap Gantara.
Baca Juga: Kasus Suap di Bogor, Pengamat Menduga Ihsan Korban Pemerasan BPK
Lanjutnya, Gantara mengaku terpaksa ikut ‘setor’ iuran dari uang pribadinya sebanyak 3 kali. Nominal masing-masing adalah senilai Rp 4 juta.
“Saya mau membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikkan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu DPUPR iuran,” terangnya.
Saksi Lain Sebut Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK
Sementara itu, Kasi DPUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah, memberikan keterangan yang tidak berbeda jauh dengan Gantara.
Ia mengatakan, bahwa terdakwa Maulana berpesan kepadanya mengenai permintaan uang ke salah satu rekanan atau kontraktor, lantaran adanya permintaan dari BPK.
“Beliau (Maulana) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu. Intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” katanya.
Iwan Setiawan, staf DPUPR Kabupatan Bogor yang menjadi saksi lainnya, berlaku sebagai pengepul untuk mengumpulkan uang oleh DPUPR.
Iwan memberikan uang itu kepada PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen DPUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik Hidayat.
Setelah itu, Rizki menyerahkannya ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD. Ihsan menjadi korban dugaan pemerasan oleh auditor BPK.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap di Bogor, Ihsan Ayatullah Sebut Beri Uang karena Diminta Auditor BPK
Akan tetapi, satu waktu, terdakwa Adam Maulana sempat memarahi Iwan, karena memberikan uang terlalu besar. Pasalnya, oknum auditor BPK bukan hanya sekali tapi sering kali meminta sejumlah uang.
“(Disalurkan) Rp 35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam Maulana marah. Kenapa dikasih sebesar Rp 35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan.
Agenda persidangan kasus dugaan suap tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor menyerahkan uang sejumlah Rp 645 juta kepada oknum auditor BPK.
Pemberian Uang ke Oknum Auditor BPK Tanpa Sepengetahuan Atasan
Masih dalam persidangan yang sama, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.
Ia mengatakan, bahwa pemberian uang dari pegawai DPUPR ke oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga: Dugaan Suap Auditor BPK, Saksi KPK Akui tak Ada Perintah dari Ade Yasin
Selain itu juga, permintaan uang oleh auditor BPK ke PUPR, tak pernah dilaporkan kepadanya selaku atasan.
“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” katanya.
Menurutnya, ketika ada permintaan uang dari BPK, seharusnya pegawai DPUPR tak perlu memenuhi permintaan tersebut.
Pasalnya, kalaupun auditor BPK menemukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, maka tinggal lakukan perbaikan. Yaitu, dengan cara meminta kepada pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban DPUPR,” jelasnya.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 6 saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor.
Persidangan tersebut merupakan rangkaian dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Selain Ade Yasin, terdakwa lainya yang terjerat dalam dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jabar antara lain Ihsan Ayatullah. Kemudian, Sekretaris DPUPR Adam Maulana, dan PPK DPUPR Rizki Tufik Hidayat. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)